LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Aceh bukanlah daerah yang miskin sumber daya. Sejarah mencatat bahwa tanah ini pernah berdiri sebagai salah satu kekuatan besar di kawasan Asia Tenggara. Kekayaan alam yang melimpah, letak geografis yang strategis, serta sumber daya manusia yang tangguh menjadikan Aceh sebagai daerah yang disegani sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam.
Namun sejarah juga mencatat kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Selama puluhan tahun, Aceh menjadi daerah penghasil berbagai sumber daya strategis, termasuk minyak dan gas bumi, tetapi manfaat yang dirasakan rakyat tidak selalu sebanding dengan besarnya kekayaan yang keluar dari bumi Aceh. Ketimpangan tersebut menjadi salah satu akar lahirnya tuntutan keadilan yang kemudian bermuara pada Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.
MoU Helsinki bukan sekadar dokumen perdamaian. Di dalamnya terdapat semangat pengakuan terhadap hak-hak Aceh dalam mengelola dan memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya alamnya. Semangat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.
Pasal 160 UUPA secara jelas menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh sekaligus amanah yang harus diwujudkan demi kesejahteraan rakyat.
Hari ini, penemuan cadangan gas raksasa South Andaman menghadirkan harapan besar bagi masa depan Aceh. Potensi energi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun kaki kubik tersebut dapat menjadi tonggak kebangkitan ekonomi Aceh apabila dikelola dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada Rakyat Aceh.
Dalam konteks itu, langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) patut diapresiasi. Melalui surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar pengembangan dan pengolahan gas South Andaman tidak hanya berorientasi pada distribusi keluar daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi Aceh melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Permintaan tersebut merupakan langkah yang rasional dan strategis. KEK Arun bukanlah kawasan biasa. Arun adalah simbol kejayaan industri energi Aceh yang pernah menjadi salah satu pusat produksi gas alam terbesar di dunia. Menghidupkan kembali kawasan tersebut melalui pengolahan gas South Andaman akan membuka lapangan kerja, mendorong investasi, memperkuat industri hilir, serta menggerakkan roda ekonomi masyarakat Aceh secara berkelanjutan.
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh, Khussyairi, menegaskan bahwa momentum Gas South Andaman harus menjadi titik balik kebangkitan Aceh setelah puluhan tahun menjadi daerah penghasil yang belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan alamnya sendiri.
“Rakyat Aceh tidak sedang meminta belas kasihan. Rakyat Aceh hanya meminta keadilan atas apa yang selama ini menjadi haknya. Kita tidak ingin anak-anak muda Aceh hanya menjadi penonton ketika pipa-pipa di tanah itu secara tidak sadar telah mengalir ke luar Aceh menuju daerah lain. Kita ingin mereka menjadi tenaga ahli, insinyur, pekerja, pengusaha, dan pelaku utama dalam pembangunan yang lahir dari sumber daya alam Aceh sendiri,” tegas Khussyairi.
Menurutnya, perjuangan agar gas South Andaman diolah di Aceh bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bagian dari menjaga amanah sejarah, menjaga martabat daerah, dan memastikan bahwa semangat perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
“MoU Helsinki dan UUPA bukan sekadar lembaran hukum dan kesepakatan politik. Di dalamnya ada harapan rakyat Aceh untuk memperoleh keadilan setelah konflik panjang yang pernah terjadi. Jika hari ini kita diam ketika peluang besar ini kembali menjauh dari Aceh, maka yang hilang bukan hanya potensi ekonomi, tetapi juga kesempatan generasi mendatang untuk menikmati hasil dari tanah yang diwariskan kepada mereka.”
“Ini bukan perjuangan satu orang, bukan perjuangan satu kelompok, dan bukan perjuangan satu lembaga. Ini adalah perjuangan seluruh rakyat Aceh. Sudah terlalu lama Aceh dikenal sebagai daerah kaya yang rakyatnya belum sepenuhnya sejahtera. Sudah saatnya kita mengubah sejarah itu.”
“Kita mendukung investasi, kita mendukung pembangunan nasional, tetapi Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Gas South Andaman harus menjadi lembaran baru kebangkitan Aceh, menjadi warisan untuk anak cucu kita, dan menjadi bukti bahwa kekayaan alam Aceh benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.”
Karena pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Gas South Andaman tidak hanya diukur dari berapa besar gas yang diproduksi, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh rakyat Aceh.



