LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Sepasang muda-mudi di Banda Aceh dihukum cambuk usai terbukti melakukan jarimah zina di sebuah kamar kos di Kecamatan Baiturrahman. Keduanya masing-masing berinisial MA (20) dan NF (19).
Berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MA menghubungi NF melalui telepon untuk mengobrol.
Dalam persidangan terungkap, keduanya baru menjalin hubungan asmara sekitar tiga hari setelah berkenalan melalui mantan pacar NF. Setelah saling mengenal, mereka kemudian bertukar nomor telepon.
Dalam percakapan tersebut, MA mengajak NF bertemu di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Setelah bertemu, MA membawa NF ke kamar kosnya di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Keduanya lalu masuk ke kamar kos nomor 07 yang ditempati MA. Di dalam kamar itu, pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun sekitar pukul 02.30 WIB, warga mengetuk pintu kamar kos karena curiga dengan aktivitas di dalamnya. MA dan NF kemudian menghentikan perbuatannya dan mengenakan pakaian masing-masing.
Saat pintu dibuka, warga langsung masuk dan mengamankan pasangan tersebut. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Warga kemudian menyerahkan MA dan NF kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Kasus tersebut selanjutnya disidangkan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua H Rokhmadi menyatakan MA dan NF terbukti melakukan Jarimah Zina.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
โMenjatuhkan Uqubat Hudud Cambuk di depan umum terhadap terdakwa sebanyak 100 kali,โ demikian bunyi amar putusan dalam perkara Nomor 17/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 18/JN/2026/MS.Bna yang dibacakan pada Senin (4/5/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa menjadi bagian dari hukuman tambahan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan.



