LangsaPolitik

Tampung Aspirasi APDESI Kota Langsa, Fachrulrazi: Kades Yang Habis Masa Jabatan Bisa Diperpanjang

183
×

Tampung Aspirasi APDESI Kota Langsa, Fachrulrazi: Kades Yang Habis Masa Jabatan Bisa Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Linear.co.id – Langsa | Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, M.IP memenuhi undangan para Geuchik guna mendengar langsungĀ  dan menampung aspirasi pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kota Langsa yang notabene adalah para Geuchik di wilayah Kota Langsa, Kamis (4/1/2024) di Langsa.

Senator garis keras asal Aceh ini dalam dialog dengan perwakilan para geuchik yang dihadiri langsung oleh ketua APDESI Junaidi (geuchik Gp Blang) dan beberapa pengurus lainnya serta ketua Forum 5 kecamatan di Langsa.

Dalam kesempatan itu, para Geuchik (Kepal Desa) memohon kepada Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sebagaimana kepala desa lain diluar Aceh yang saat ini juga sedang digodok di DPR.

“Meski kami tau bahwa ini adalah tugas yang tidak mudah, namun kami yakin pak Fachrul mampu melakukannya, terlebih secara emosional beliau juga saat ini sebagai Sekjend Nasional Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) APDESI,” ujar Junaidi yang diaminkan oleh wakil Ketua APDESI Kota Langsa, Khairul Nizam.

Dijelaskan, bahwa saat ini ada 47 orang geuchik di Langsa yang akan berakhir masa jabatannya secara bersamaan di bulan 7 tahun 2024 ini, untuk itu mereka berharap agar rancangan UU Desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun bisa segera disahkan.

Lebih lanjut, mereka pun sangat berharap kepada senator muda asal Aceh Fachrul Razi agar dapat mengakomodir aspirasi para Geuchik di Langsa sebelum pemilu 14 Februari nanti, paparnya.

Menanggapi aspirasi dan harapan para geuchik ini, Fachrul Razi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat DPD RI dan DPR RI serta Pemerintah secara triparti akan mempersiapkan pembahasan untuk merevisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan akan memastikan sudah ada muncul kesepakatan, baik itu dengan 8 organisasi desa dan Mendagri serta Menteri Desa dan Menteri Keuangan bahwa pada pembahasan nanti anggaran dana desa itu meningkat menjadi 5 Miliar.

Fachrul Razi mengatakan, dalam pembahasan itu juga memastikan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, “Di Aceh sendiri dalam UU PA hanya memberlakukan 6 tahun menjadi kepala desa dengan 2 periode saja, nah adanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Kedepan.

“Saya yang sebagai ketua Pansus revisi UU Aceh akan memastikan masa jabatan kepala desa di Aceh juga disesuaikan dengan masa jabatan secara nasional yaitu 9 tahun,” beber Fachrul Razi.

Tak hanya itu, demikian juga dengan anggaran dana desa yang selama ini diperjuangkan oleh Fachrul Razi agar dana OTSUS juga memberikan 10% secara afirmasi kepada dana desa.

“Jadi sumber dana desa di Aceh kedepan ada 3, yang pertama berasal dari dana sendiri, yang kedua dari ADD dan yang ketiga berasal dari dana Otsus,”.

Terkait dengan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada pemilu atau pilkada, Fachrul Razi memastikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan dan berkomunikasi dengan Mendagri agar adanya regulasi yang melindungi kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada masa pemilu dan pilkada. Karena desa tidak boleh mengalami kekosongan kekuasaan atau Vacum of Power.

“Saya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mendagri agar membuat payung hukum supaya masa jabatan kepala desa di Langsa dan di Aceh yang akan habis pada pemilu dan pilkada 2024 ini bisa diperpanjang,” tukas Fachrul Razi yang juga menjabat sebagai Sekjend Nasional Majelis Pertimbangan Organisasi DPP APDESI. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *