LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terus berupaya menuntaskan berbagai persoalan terkait sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) yang terjadi di tiga Kampong wilayah Kota Subulussalam saat ini, Kamis, (24/09/26).
Dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak pada 1 September 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam memegang peranan krusial dengan menjalankan fungsi administratif guna memastikan seluruh tahapan penyelesaian berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam Hamdansyah SE MM sekaligus Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Kampong Kota Subulussalam.
Katanya, langkah strategis tersebut merupakan bentuk implementasi langsung dari tugas administratif dan tindak lanjut atas disposisi yang diberikan oleh Walikota Subulussalam.
Peran Sekda dalam menandatangani keputusan penetapan calon kepala kampong yang terpilih, setelah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Walikota.
Selanjutnya, Walikota memberikan disposisi kepada Sekda untuk menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban atas nama Walikota kepada pihak yang mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya masing-masing.
“Posisi Sekda dalam hal ini adalah menjalankan fungsi administratif dan menyampaikan jawaban Walikota berdasarkan hasil kajian/rekomendasi Panitia Kota, bukan mengambil atau melampaui kewenangan Walikota Subulussalam,” sampai Hamdansyah SE MM.
Hamdansyah memastikan, bahwa setiap laporan dan keberatan yang masuk diproses secara prosedural. Hal ini mencakup verifikasi dokumen, koordinasi antarinstansi terkait, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Fokus utama dari peran administratif ini adalah untuk menjaga agar proses demokrasi di tingkat kampong tetap berjalan di atas koridor aturan yang sah, yakni Qanun Aceh dan Perwal,” tambah Hamdansyah.
Menindaklanjuti disposisi Walikota lanjut Hamdansyah, selain memperhatikan aspek administratif, Sekda bergerak berdasarkan mandat dan disposisi Walikota Subulussalam.
“Instruksi dari pimpinan menjadi dasar bagi Sekda untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkampong yang diperlukan,” pungkas Hamdansyah.
Dengan adanya sinkronisasi antara fungsi jabatan Sekda dan arahan Walikota, diharapkan konflik pasca Pilkampong dapat diredam secara efektif tanpa mengganggu stabilitas sosial dan roda pemerintahan di tingkat Kampong.
Bahkan kata Hamdansyah, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama Pemerintah Kota Subulussalam dalam menyikapi dinamika politik tingkat lokal ini.
“Karena itu, yang perlu dilihat bukan semata-mata siapa yang menandatangani surat, tetapi atas nama siapa surat tersebut diterbitkan dan berdasarkan kewenangan serta disposisi siapa surat tersebut disampaikan,” tandas Hamdansyah. (*)


