Abdya

Satpol PP Abdya Gusur Lapak Penjual Daging Megang

163
×

Satpol PP Abdya Gusur Lapak Penjual Daging Megang

Sebarkan artikel ini
Foto : Satpol PP Abdya sedang membongkar lapak penjual daging diduga mengangkangi surat edaran bupati. Rabu 26-02-2025.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban terhadap pedagang penjual daging meugang liar, Rabu (26/2/2025).

Penertiban yang ikut didampingi TNI-Polri itu karena pedagang daging meugang tidak mengindahkan Surat Edara (SE) pemkab Abdya Nomor: 400/8/243 dengan Perihal Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H serta Surat bernomor 400.6.1/124 ditandatangani oleh Bupati Abdya.

Dalam SE yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Abdya, dengan tembusan kepada Forkopimda, Ketua MPU, dan Ketua MAA Abdya menetapkan beberapa lokasi di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.

Adapun sejumlah lokasi dalam surat tersebut, diantaranya di Kecamatan Kuala Batee, lokasi penyembelihan dipusatkan di bantaran Sungai Gampong Krueng Panto, dan Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Babahrot.

Kemudian bagi masyarakat Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa, berlokasi di bantaran Sungai Krueng Berkah, gampong Kedai Siblah.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Apresiasi Siswa SMPN 1 Susoh Terbitkan Buku Antologi Edisi ke 4

Sementara kecamatan Tangan-Tangan, di Pasar Tanjung Bunga, dan di Kecamatan Setia, di Pasar Setia gampong Lhang.

Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil dipusatkan di Lapangan Bola Kaki, gampong Seunelop.

Dalam hal tersebut, Pemkab Abdya berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kebersihan pelaksanaan tradisi Meugang di daerah yang dijuluki Bumoe Breuh Sigupai.

Kepala Satpol PP Abdya Hamdi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya bersama dengan Camat, Kapolsek, dan Danramil di seluruh kecamatan dalam kabupaten Abdya, juga sudah menggelar rapat dan melakukan himbauan kepada pedagang supaya mengindahkan SE yang telah ditetapkan oleh pemerintah Abdya.

“Dari hasil rapat itu kita juga sepakat apabila masih ada pedagang yang menjual daging meugang diluar lokasi yang telah ditetapkan pemerintah maka akan kita tertibkan,” kata Hamdi.

Baca Juga :  Maling Gasak Betor dan Sepmor Milik Warga Gampong Mata Ie Abdya

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya Hendri Yadi mengatakan, pedagang yang menjual daging meugang pada hari ini semuanya tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging atau KIR.

Bahkan, kata Hendri, Distanpan Abdya akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan daging nanti malam sehari sebelum hari meugang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Abdya.

“Belum, surat keterangan kesehatan daging nanti malam kita keluarkan, karena kalau kita keluarkan sekarang tentu kita tidak akan mampu membendung pedagang kaki lima seperti sekarang, apalagi sesuai instruksi pimpinan meugang kita kan besok Kamis (27/2) bukan hari ini, jadi bisa kami pastikan bahwa yang menjual daging meugang hari ini semuanya belum mengantongi KIR,” katanya.(*)