BeritaDaerah

Residivis Curanmor Diringkus Polisi Aceh Utara

598
×

Residivis Curanmor Diringkus Polisi Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Residivis Curanmor
Residivis Curanmor Diringkus Polisi Aceh Utara (foto/Saifulnur)

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Personel Polsek Syamtalira Aron Polres Aceh Utara berhasil meringkus J alias wongli (38) warga asal  Desa Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penangkapan pelaku residivis curanmor ditangkap dirumahnya pada 17 November 2022 lalu, berdasarkan  laporan pengaduan Nomor: /11/X/2022/Spkt/Sek Syamtalira Aron, Res Aceh Utara, Tanggal 31 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Ipda Suherman pengungkapan kasus ini  setelah menerima laporan dari Sulaiman (51) warga Gampong Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara, yang melaporkan pencurian satu sepeda motor Honda Beat dirumahnya dan uang tunai Rp 1 Juta serta handphone.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dirumahnya, bersamanya turut mengamankan satu unit honda Supra X125 milik Eka Meutia (34) warga Kuta Lawah Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur dicuri pada 16 November lalu, saat diparkir pada malam hari dirumahnya,”jelas kapolsek didampingi Wakapolsek Ipda Aulia dan Kanit Reskrim Bripka Khairil Anwar saat konferensi Pers, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan, kejadian itu  kehilangan Honda Baet itu terjadi pada 28 Oktober lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, setelah mengambil  satu unit sepmor Honda Beat wama Hitam dan uang tunai Rp 1 juta. Langsung meninggalkan lokasi, sedangkan hasil  sepmor itu di jual ke salah satu Penadah di Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur  dengan harga Rp 1.800.000.

“Setelah melakukan pengembangan Honda Beat yang telah dijual, berhasil diamankan di rumah salah satu penadah asal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, sedangkan pria yang diduga penadah tersebut  berhasil  melarikan diri dan saat ini sudah kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.

Menurutnya, tersangka merupakan residivis curanmor, sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian sepmor di sejumlah wilayah sebanyak 20 unit dengan modus yang sama.

“Kedua sepmor hasil curian tersebut, sudah kita kembalikan kepada pemilik masing-masing dengan menunjukkan BPKB,  untuk tersangka akan kita titipkan di rumah tahanan Polres Aceh Utara, Sedangkan kasus ini masih kita lakukan pengembangan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *