Daerah

Polsek Banda Sakti Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

248
×

Polsek Banda Sakti Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian di rumah kosong ditangkap Polsek Banda Sakti, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Seorang warga Kecamatan Banda Sakti berinisial MR (27) ditangkap Polsek Banda Sakti. Karena melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam,” ujar AKBP Henki Ismanto, melalui Iptu Faisal yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dikatakan Faisal peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu dengan LP/B/128/XII/2022/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH. Tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Retribusi Sampah Ditangkap Polres Lhokseumawe

Menurut keterangan korban, pada Sabtu (27/11/2022) pukul 07.00 WIB,  saat korban sedang berada di Medan dihubungi oleh penjaga rumah,  memberitahukan bahwa rumah korban sudah kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang.

“Korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru dan membawa sebilah parang. Laki – laki ini juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya, telah melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah,” Jelasnya.

Setalah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku telah diketahui, selanjutnya Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam dan satu anggota Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Enam Bandar Narkotika Ditangkap Polres Lhokseumawe

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain. Kemudian, tersangka dibawa ke orang yang telah membeli barang tersebut,” papar Faisal.

Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Banda Sakti untuk diamankan. Akibat perbuatannya, MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP, hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *