LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Breaking News, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam dilaporkan ke Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Senin, (24/08/26).
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut memintak kepada Kepala Kantor Perwakilan Ombusman Republik Indonesia Provinsi Aceh untuk melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam beserta dengan stafnya atas keterlibatan pembuatan sertifikat yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia nya pelapor BPN ke Ombusman itu, Muhammad Ishak SH MH dari kantor hukum Muhammad Ishak SH MH & Rekan, yang merupakan kuasa hukum Dedi Predi Bancin.
Adapun alasan melaporkan BPN ke Ombusman, sebagai berikut:
โ Bahwa pada bulan 30 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Singkil bersama pihak Kantor BPN Kota Subulussalam, penggugat, dan tergugat.
โ Bahwa Tergugat yang juga pelapor mendapati bahwa SHM No 01 yang diterbitkan pada tahun 1991 (menjadi objek perkara) telah berubah tempat yakni berada di lokasi rumah pelapor.
โ Bahwa Perubahan ini dilakukan oleh penggugat dan Kantor BPK Kota Subulussalam tampa sepengetahun pelapor. Perubahan tersebut terjadi pada tahun 2025 dimana tanah pelapor sudah menjadi sertifikat digital.
โ Bahwa sebagai bukti pelapor juga melampirkan peta pada sertifkat tahun 1991dan sertifikat peta tahun 2025. Sebagai penjelasan peta sertifikat tahun 1991 tidak ada persimpangan jalan, sementara peta setifikat tahun 2025 dijumpai persimpangan jalan.
โ Berdasarkan kronolog is tersebut diatas maka kami sebagai pelapor minta Kepala Kantor Perwakilan Ombusman Republik Indonesia Provinsi Aceh untuk memberikan rekomendasi sanksi atas kelalaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Subulussalam terhadap kesalahan penerbitan sertifikat digital nomor bidang 01.23.000002691.0 pada tahun 2025 atas Munawaroh.
Sementara, media ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Subulussalam terkait laporan istimewa dari kantor hukum Muhammad Ishak SH MH & Rekan itu. (*)


