BeritaDaerah

Enam Bandar Narkotika Ditangkap Polres Lhokseumawe

251
×

Enam Bandar Narkotika Ditangkap Polres Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari enem tersangka, Foto: Humas Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Ke enam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Baca Juga: Dua Petani di Tangkap Polisi Gegara Memiliki Narkoba

“Penangkapan para tersangka berawal pada Senin 7 November 2022. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas kepada linear.co.id pada Senin (14/11/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain.

Baca Juga: 5 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lhokseumawe

Dari pengungkapan kasus itu, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

“Tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *