BeritaDaerah

Tersangka Penipuan Retribusi Sampah Ditangkap Polres Lhokseumawe

200
×

Tersangka Penipuan Retribusi Sampah Ditangkap Polres Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Polsek Banda Sakti gelar konferensi pers kasus penipuan retribusi sampah, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Seorang pria brinisial RS (40), ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, karena tindak pidana penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Lhokseumawe.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022.

“Pelaku merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada linear.co.id.

Baca Juga: Enam Bandar Narkotika Ditangkap Polres Lhokseumawe

Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya.

Henki melanjutkan, lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat – tempat usahatang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata – rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260,000,” ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penipuan Polres Lhokseumawe Amankan Seorang Wiraswasta

Adapun sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yaitu, satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.

Saat ini tersangka masih satu orang. Namun, pihak kepolisian terus mendalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” terang Henki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *