Linear.co.id, Tondano – Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan sidang terkait pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tondano, Rabu, (06/04/2022).
Kegiatan sidang TPP merupakan bagian dari evaluasi dalam tahap pembinaan terkait hasil Penilaian pembinaan narapidana yang dilakukan oleh wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu siding TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP.
Baca Juga: Awasi Stabilitas Pangan Polres Aceh Utara Bentuk Tim Satgas Khusus
Sidang TPP dimulai pukul 09.00 WITA, yang di awali salam pembuka oleh sekretaris TPP Wendy Meyer Mongdong, dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh Ketua TPP I Made Budana. Pada sidang TPP kali ini yang dibahas antara lain tentang usulan 6 orang Pembebasan Bersyarat, 7 orang usulan Cuti Bersyarat, 7 orang usulan Asimilasi dan 6 orang usulan Asimilasi rumah, mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
dan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021, sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif.
Baca Juga: Berusaha Kabur, Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Sabu
Diharapkan dengan Sidang TPP ini proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto bersama-sama berbenah terkait pemenuhan hak WBP, dan mengacu pada Surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.