LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos. menegaskan dukungannya terhadap masyarakat dan elemen masyarakat sipil yang digugat secara pidana dan perdata oleh perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) batubara di Kabupaten Aceh Barat.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Haji Uma melalui pernyataan media, Sabtu (3/10/2026). Dalam pernyataannya, Haji Uma menegaskan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Haji Uma menjelaskan bahwa ketentuan itu bukan wacana, melainkan aturan hukum yang mengikat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan tersebut dipertegas dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.
“Masyarakat Aceh Barat yang bersuara, mengawasi, dan menolak praktik pengelolaan limbah FABA yang berpotensi mencemari lingkungan adalah pejuang lingkungan. Mereka dilindungi undang-undang. Segala bentuk laporan, ancaman, atau proses hukum yang ditujukan kepada mereka adalah batal demi hukum dan harus dihentikan segera,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menilai setiap upaya mempidanakan atau menggugat masyarakat yang memperjuangkan lingkungan sebagai bentuk pembalasan yang dilarang. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jangan sampai yang diperjuangkan rakyat justru yang dikriminalisasi, sementara praktik yang mencemari lingkungan dibiarkan. Itu pembalikan logika hukum yang tidak bisa diterima,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui mekanisme pengawasan di DPD RI, agar perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan di Aceh Barat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat masyarakat, mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Barat menyampaikan penolakan terhadap penggunaan jalan kawasan pendidikan sebagai jalur pengangkutan FABA serta penimbunan material tersebut dikawasan yang secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan pendidikan.
Pada 2 Mei 2026, masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan dilokasi. Selanjutnya upaya dialog antara masyarakat, perusahaan dan pemkab Aceh Barat dilakukan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) oleh DPRK Aceh Barat.
Namun paska RDP, pihak perusahaan yaitu PT. Sumber Cipta Yoenanda menempuh jalur hukum terhadap pihak yang terlibat penolakan. Laporan hukum ke Polda Aceh dilakukan secara perdata dan pidana.
Adapun para pihak yang dilaporkan secara hukum ke Polda Aceh yaitu Ainal Mardiah (Keucik Gampong Gunong Kleng Kecamatan), Jhony Howord (Mahasiswa UTU dan Ketua LSM Wangsa) serta Erdian Morny (Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Barat).


