LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Muhammad Rizal, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang mengklaim massa aksi penolakan Pergub.
Rizal menilai pernyataan tersebut adalah upaya pengalihan isu dari substansi permasalahan JKA yang kini meresahkan masyarakat Aceh.
Rizal meluruskan bahwa mahasiswa sama sekali tidak menutup diri dari ruang diskusi. Namun, massa aksi menuntut kehadiran Gubernur Aceh selaku pengambil kebijakan tertinggi untuk hadir langsung di tengah rakyat, bukan sekadar diwakili oleh tim mediasi yang tidak memiliki kewenangan eksekutif.
Narasi yang dibangun seolah mahasiswa anti-dialog adalah kekeliruan besar. Kami hadir di lapangan untuk bertemu langsung dengan Gubernur, karena ini menyangkut nasib kesehatan rakyat banyak.
Jika hanya dialog formalitas dengan utusan, itu bukan solusi, melainkan penundaan masalah. Rakyat butuh kepastian hukum terkait keberlanjutan JKA,” ungkap Rizal.
Rizal juga menyoroti pola komunikasi publik Jubir Pemerintah Aceh yang dinilai sering menimbulkan polemik daripada solusi. Ia mengingatkan publik pada sejarah komunikasi Nurlis Effendi yang di masa lalu sempat menuai kontroversi luas, termasuk terkait tuduhan terhadap gerakan mahasiswa, dan mahasiswa sebagai pembunuh dan pernyataan mengenai tokoh Aceh, Hasan Tiro.
Lebih lanjut, Rizal menyoroti rekam jejak Nurlis Effendi yang dinilai sering melakukan pembodohan publik. Ia mengingatkan kembali publik Aceh pada pernyataan kontroversial.
Nurlis di masa lalu yang sempat menuduh mahasiswa sebagai pembunuh dan menyebut tokoh besar Aceh, Hasan Tiro, sebagai pembual. “Orang dengan rekam jejak penuh narasi adu domba dan penghinaan terhadap simbol perjuangan Aceh ini tidak layak duduk sebagai juru
bicara, Klarifikasi yang sering ia sampaikan seperti persoalan hasan tiro di media hanyalah pembelaan diri kekanak-kanakan.
Dia seperti anak kecil yang tertangkap basah berbohong, lalu meracau tidak jelas untuk menutupi kebohongannya.
Poin krusial yang disoroti Rizal adalah mengenai respons aparat penegak hukum pasca-aksi.
Ia mempertanyakan mengapa pihak Polda Aceh begitu cepat bergerak mengusut kerusakan fisik kecil di gedung kantor gubernur, sementara tindakan represif dan pemukulan terhadap mahasiswa di lapangan tidak mendapatkan perhatian hukum yang sama.
“Kami melihat adanya ketimpangan yang nyata. Mengapa kerusakan benda mati begitu cepat diusut oleh Polda, sementara tubuh mahasiswa yang terluka dan dipukuli oleh aparat justru diabaikan tanpa ada proses hukum yang jelas? Jika pemerintah mengatakan aksi ini sebagai bahan evaluasi, harusnya keadilan juga dievaluasi. Jangan sampai gedung lebih berharga daripada keselamatan warga negara,” tegasnya.
Menutup rilisnya, Muhammad Rizal menegaskan bahwa seluruh kritik yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawal kebijakan publik.
Ia mengingatkan bahwa menyampaikan kebenaran demi kepentingan kesehatan masyarakat Aceh adalah mandat moral yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kritik ini murni demi kepentingan rakyat Aceh agar mendapatkan jaminan kesehatan yang layak melalui JKA. Kami bergerak atas dasar data dan fakta penderitaan rakyat di lapangan.
Pemerintah harus berhenti bermain dengan retorika dan segera mencabut atau merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang merugikan masyarakat,” tutup Rizal.



