Daerah

Pelaku Pembunuhan Sukoco Warga Nagan Raya di Tuntut 11 Tahun Penjara

132
×

Pelaku Pembunuhan Sukoco Warga Nagan Raya di Tuntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – MY pelaku kasus pembunuhan Sukoco warga Nagan Raya yang terjadi di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (1/7/2022) lalu dituntut 11 tahun penjara.

Tuntutan jaksa dengan nomor perkara 55/Pid.B/2022/PN Bpd dibacakan oleh JPU Puji Rahmadian dan Muhammad Iqbal pada sidang yang digelar pada hari Kamis (22/12/2022), sebagaimana dikutip Kamis, (29/12/2022) melalui laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blangpidie.

Dalam tuntunan itu jaksa menyatakan, terdakwa MY secara sah melakukan dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaaan primair melanggar pasal 338 KUHPidana.

Atas dasar, JPU menuntut terdakwa MY dengan hukuman 11 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa selama ini.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Sukoco bermula saat terdakwa MY pada hari Jumat (1/7/2022) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X motif Repsol di daerah jalan 30 menuju Kuala Suri, kecamatan Babahrot, Abdya.

Kemudian, saat melintasi di depan gudang sawit milik saksi Mardi, tiba-tiba terdakwa melihat korban Sukoco sedang berdiri di depan gudang sawit tersebut sambil melihat ke arah terdakwa.

Selanjutnya, karena terdakwa merasa tidak senang dilihat oleh korban lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya sambil menghampiri korbandengan menayakan “Apa kau liat-liat, apa ada hutang kau sama saya“.

Namun korban tidak menjawab apapun. “Karena korban tidak merespon teguran terdakwa, lalu terdakwa dengan tangan kirinya dari belakang mencekik leher korban sambil tangan kanan terdakwa merebut dan merampas sebilah pisau milik korban yang diikat di pinggangnya, dan saat itu terjadilah tarik-menarik sebilah pisau antara korban dengan terdakwa dimana posisi korban memegang gagang pisau sedangkan terdakwa memegang mata pisau,” tulis JPU sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Blangpidie.

Karena mata pisau berhasil di pegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung menikam dada kiri korban.

“Usai menusuk korban dengan pisau, terdakwa meninggal korban, kemudian korban lari menuju sebuah warung Mardi untuk meminta bantuan, namun belum sempat mendapatkan pertolongan, korban meninggal dunia,”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *