Daerah

MS Penyebar Foto Tak Senonoh Anak Pimpinan DPRK Abdya di Tuntut 1,2 Tahun Penjara

128
×

MS Penyebar Foto Tak Senonoh Anak Pimpinan DPRK Abdya di Tuntut 1,2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MS warga Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) 1,2 tahun penjara atas kasus penyebaran foto tak senonoh anak Pimpinan DPRK setempat.

Hal itu diketahui melalui laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Blangpidie pada Kamis, (29/12/2022) dengan nomor Perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Bpd.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rozi Sihotang yang didampingi oleh Riki Guswandri dan Melta Variza di persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, (27/12/2022).

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas dasar itulah, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya diberitakan, Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kabupaten Abdya mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS, mahasiswa sebuah kampus di Banda Aceh. MS tercatat sebagai warga Gampong Alue PIsang, Kecamatan Kuala Bate.

Pimpinan DPRK Abdya itu melaporkan MS lantaran tidak terima kalau pelaku sudah mengirimkan empat lembar foto syur atau foto tak senonoh anak kandungnya berinisial MP kepada dirinya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pelaku mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban melalui sebuah aplikasi media sosial, karena tidak terima diputuskan setelah 4 tahun berpacaran.

“Jadi korban ini memutuskan hubungannya dengan MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, lalu pelaku ini mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan pimpinan DPRK Abdya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/8/2022).

Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam tanpa diketahui oleh korban.

Kemudian, foto tersebut disimpan oleh pelaku di handphonenya,. Setelah hubungan diputuskan, pelaku mengirim foto itu kepada orang tua korban.

“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan di saat masih pacaran, dan foto itu di ambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh,” jelas Dhani yang ikut didampingi Wakil Polres Abdya, Kompol Muhayata dan Satreskrim Polres Abdya, Iptu Rifki Muslim.

Kata Dhani, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut, Pimpinan DPRK Abdya ini langsung melaporkan perihal itu kepada Satreskrim Polres setempat.

“Menerima laporan itu, kemudian tim kita langsung melakukan proses penyelidikan dan saat hendak menangkap pada pelaku pada 15 Agustus 2022, pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan terhadap pelaku”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *