LINEAR.CO.ID | JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon pasangan Sulaiman – Abdul Hamid tidak memiliki dasar hukum yang kuat, permohonan tersebut ber nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Pemohon mengajukan beberapa keberatan, termasuk dugaan dukungan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor tiga serta dugaan kecurangan berupa tanda tangan identik dalam Model C daftar hadir pemilih tetap.
Salah satu temuan pemohon adalah adanya tanda tangan yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama di beberapa TPS, seperti di TPS 002 Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim (61 tanda tangan) dan TPS 001 Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak (94 tanda tangan). Namun, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.
“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” lanjut Arief.
Berdasarkan penilaian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu dilansir serambinews, Komisioner KIP Aceh Timur Staedtler Reza Fachlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang baru saja selesai dan pihaknya akan menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky – T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-20230 setelah menerima salinan sidang.
“Kita tetapkan dulu setelah menerima salinan sidang nantinya,” tuturnya.