Nasional

Mendagri: THR dan Gaji 13 Tak Boleh Dipakai untuk Keperluan Lain

263
×

Mendagri: THR dan Gaji 13 Tak Boleh Dipakai untuk Keperluan Lain

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Tito Karnavian, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, khusus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Geji ke-13 tidak diperbolehkan untuk keperluan yang lain. Rabu, 20 Maret 2024.

Pasalnya, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di salurkan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda), terkhusus pembayaran THR dan Gaji ke-13 tidak diperbolehkan untuk keperluan lain. Artinya, harus di perioritaskan.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Senin, 18 Maret 2024, dengan tegas, Tito bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Pemda terkait penggunaan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut.

Untuk rincian lebih lanjutnya yang berupa arahan langsung kepada para Pemda akan dituangkan dalam surat tersebut.

Hal tersebut, harus diberikan Pemda kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Seperti Calon PNS itu di maksudnya yang sudah diterima sebagai PNS, dalam status katakanlah seperti magang sembari menunggu keluar Surat Keputusan (SK) nya,” ujarnya menyoal CPNS menerima THR.

Lebih lanjut dikatakannya, kita berharap dengan di realisasikannya THR itu dapat memperkuat daya beli yang dimulai dari ASN dan TNI/Polri.

Tentunya, masih kata Tito, kita juga mendorong swasta melakukan hal yang sama ketika mereka mendapatkan keuntungan.

“Sehingga ini akan dapat mengimbangi terjadinya potensi harga barang jasa karena tekanan atau demand meningkat di Ramadan dan hari raya (Idulfitri), diimbangi dengan kemampuan peningkatan daya beli masyarakat,” jelas Tito. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *