Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memenuhi permintaan Bharada E sebagai justice collaborator.
“Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK (Bharada E) kan untuk dijadikan justice collaborator,” kata Hasto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (13/8).
Permohonan sebagai justice collaborator ini baru dikabulkan Jumat (12/8) kemarin, pukul 19.00 Wib.
Nantinya, LPSK akan menempatkan orang secara 24 jam untuk mengawal Bharada E agar bisa mengikuti segala hal yang akan dilakukan Bharada E.
“Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPAK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini ya, pemeriksaan dan sebagainya,” jelas Hasto.
Sebelumnya, Pada kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Selain itu, Bharada E juga mengajukan perlindungan diri sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan sengaja.
Keinginan Bharada E ini disambut baik oleh LPSK. Menurut LPSK, Eliezer berpeluang mendapat keringanan tuntutan hukuman jika menjadi justice collaborator.
Sumber: Merdeka.com