LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Lhokseumawe melakukan penggeladahan Rumah Sakit Arun pada, Selasa (24/1/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.
Penggeledahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapala Keaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Muhklis, S.H., serta didampingi oleh Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., dan staf Intelijen Kejari.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Tahan
Kajari Lhokseumawe Muhklis, saat dijumpai di lokasi penggeladahan menjelaskan kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah menyegel ruangan arsip dan menyegel kantor Direktur RS Arun.
“Dilakukan penyegelan terhadap ruang Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi dan ruang arsip PT. RS. Arun Lhokseumawe,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Sebut Dana Otsus Tak Dikorupsi
Muhklis melanjutkan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap dokumen keuangan dari PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 4 bundel terkait dugaan Tipikor.
Selain itu pihak kejari Lhokseumawe saat ini belum bisa menyampaikan nilai dan jumlah kerugian negara karena kasus sedang dalam proses.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka dan Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh
“Penyelewengan sudah ditemukan dan pelanggaran-pelanggaran hukum juga begitu banyak ditemukan. Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Muhklis.