Daerah

Dua Petani di Tangkap Polisi Gegara Memiliki Narkoba

184
×

Dua Petani di Tangkap Polisi Gegara Memiliki Narkoba

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – FL dan BL Dua orang petani asal kecamatan Babahrot, kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)harus mendekam di balik jeruji besi karena beralih profesi menjadi pemakai narkoba jeni sabu dan ganja. Sabtu (05-11-2022)

Tak main-main, dari tangan FL dan BL personel Satuan Narkoba Polres Abdya mengamankan barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering dengan berat mencapai 1,1 kilogram.

Sabu tersebut sudah di bagi perpaket plastik kecil siap edar.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

” Bedasarkan informasi itulah keduanya berhasil kita tangkap di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengki.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, sebut Hengki, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengki.

Kepada petugas, kata Hengki, kedua pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, tegas Hengki, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *