BeritaDaerah

Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal Digrebek Polda Aceh

219
×

Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal Digrebek Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
Ekskavator diamankan Polisi saat melakukan penggerebekan di tambang ilegal, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Dua lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining,  di Nagan Raya dan Aceh Barat di gerebek Polda Aceh. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu, (9/11), berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Penggerebekan di lokasi pertama yaitu di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

“Sementara di lokasi kedua di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh barat, penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada linear.co.id pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Polda Aceh Meninjau Lokasi Proyek Jalan Jantho-lamno, Ada Apa

Di lokasi keuda ini, petugas juga mengamankan enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter.

“12 pelaku atau penambang ilegal berhasil kita amankan, termasuk dua ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya,” katanya.

Penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.

Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Sony menghimbau, para penambang ilegal untuk berhenti melakukan kegiatan yang melanggar hukum, sebelum pihak kepolisian bertindak.

“Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak,” himbau Sony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *