Abdya
Beranda | Dinas Pertanahan Abdya Jelaskan Perkembangan Sertifikasi Rumah Dhuafa

Dinas Pertanahan Abdya Jelaskan Perkembangan Sertifikasi Rumah Dhuafa

Penjelasan sertifikasi itu disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rifi Hamdani, bersama Kepala Bidang Aset, Mulya Arfan, saat menemui Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari politisi Partai Aceh di ruang kerjanya, Jumat (23-10-2026).

LINEAR.CO ID| ACEH BARAT DAYA – Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, membeberkan perkembangan proses sertifikasi tanah rumah kaum dhuafa di sejumlah desa. Dua lokasi disebut telah memasuki tahap pengukuran, sedangkan lima titik lainnya telah diajukan untuk proses sertifikasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rifi Hamdani, bersama Kepala Bidang Aset, Mulya Arfan, saat menemui Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari politisi Partai Aceh di ruang kerjanya, Jumat (23-10-2026).

Pertemuan itu berlangsung setelah persoalan sertifikasi rumah kaum dhuafa kembali dipertanyakan anggota DPRK Abdya, Sardiman, atau yang akrab dikenal Teungku Panyang dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan dan pembukaan pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.

Rifi menjelaskan, pengukuran tanah untuk sertifikasi rumah dhuafa telah dilakukan di Desa Keude Baro dan Desa Rubek Meupayong.

“Rumah dhuafa yang sudah turun pengukuran berada di Desa Keude Baro dan Desa Rubek Meupayong. Selanjutnya, rumah yang sudah diajukan ada lima titik, yaitu di Desa Kuta Makmur, Gampong Baru, Mata Ie, Suka Dama, dan Pantai Cermin,” kata Rifi.

DPR Kembali Kritik Kejelasan Sertifikasi Rumah Dhuafa

Selain itu, Rifi menyampaikan perkembangan administrasi untuk lokasi di Desa Gudang dan Desa Keude Baro.

Untuk Desa Gudang, saat ini sedang dilakukan persiapan bahan. Sementara itu, di Desa Keude Baro masih dilakukan pengecekan kembali terhadap aset serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski telah memaparkan sejumlah tahapan, keterangan tersebut belum merinci target waktu penyelesaian seluruh sertifikasi maupun kendala yang masih dihadapi pada setiap lokasi.

Berawal dari Pertanyaan DPRK

Sebelumnya, Sardiman, anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh yang dikenal dengan sapaan Teungku Panyang, kembali meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan sertifikasi rumah kaum dhuafa.

Polres Abdya Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-75

Dalam rapat paripurna tersebut, Sardiman menyatakan persoalan itu telah berulang kali ditanyakan, termasuk sebelumnya disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Abdya.

Ia juga menyebutkan Bupati Abdya telah mendengar persoalan tersebut dalam rapat paripurna sebelumnya. Namun, menurutnya, perkembangan penanganannya masih perlu dijelaskan secara lebih terperinci.

Saat dimintai penjelasan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan persoalan anggaran sertifikasi kepada dinas yang membidangi pertanahan.

Jawaban tersebut mendapat tanggapan dari Sardiman karena dinilai belum menjelaskan sejauh mana proses sertifikasi berjalan dan kapan penyelesaiannya dapat dipastikan.

“Kalau jawabannya seperti itu, tidak harus Sekda yang menjawab, saya pun bisa menjawabnya, karena bahasa yang sama selalu disampaikan oleh pemerintah kabupaten,” ujar Sardiman.

Jamaluddin Idham Tak Berhenti Bergerak, 18 Hand Traktor Mengalir ke Petani Nagan Raya

Ia menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan dan langkah konkret.

“Selama ini, kita selalu berbicara tentang rakyat,” katanya.

DPRK Berharap Sertifikasi Segera Tuntas

Sementara itu, Tgk Mustiari atau Mus Seudong mengapresiasi proses yang telah dilakukan Pemkab Abdya melalui Dinas Pertanahan dan instansi terkait.

Meski demikian, ia berharap proses sertifikasi rumah kaum dhuafa dapat segera dituntaskan agar masyarakat penerima bantuan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Menurutnya, koordinasi antara Dinas Pertanahan, bidang aset, dan BPN perlu terus diperkuat untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang masih berjalan.

Kejelasan status tanah menjadi hal penting bagi masyarakat penerima bantuan rumah dhuafa. Karena itu, selain menjelaskan tahapan yang telah dilakukan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kendala dan target penyelesaian sertifikasi.(*)

ร—
ร—