LINEAR.CO.ID | JAKARTA – H. Sudirman atau Haji Uma meminta lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk menyampaikan sikap secara resmi atas perang dan tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di Palestina.
Hal itu disampaikan Haji Uma disela pembacaan laporan mewakili Provinsi Aceh di Sidang Paripurna DPD RI, masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2024).
“DPD RI harus bersikap menanggapi perang di Palestina, karena ini sudah menjadi bencana kemanusiaan. Sekian ribu jiwa telah meninggal dunia”, tegas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta parlemen untuk menyatukan kekuatan dan mengajak parlemen dunia untuk secara bersama menyuarakan sikap kolektif terhadap upaya nyata guna menghentikan perang segera mungkin.
“Perang harus segara dihentikan, untuk itu penyatuan kekuatan dan mengajak parlemen dunia guna memberi tekanan politik bagi perwujudan penghentian perang segera mungkin”, harap anggota Komite IV DPD RI asal Aceh ini.
Dalam kesempatan pembacaan laporan reses mewakili Provinsi Aceh, Haji Uma juga melaporkan akan adanya regulasi yang belum menjawab terkait tata kelola aset di daerah, khususnya di daerah pemekaran serta keterbatasan anggaran daerah dalam penataan aset sehingga berharap dukungan solusi pemerintah pusat.
Selain itu, dalam kapasitasnya mewakili Provinsi Aceh, Haji Uma juga turut serta melaporkan berbagai temuan masalah dan aspirasi dari tiga anggota DPD lain asal Aceh sesuai bidang kerja komite masing-masing anggota selama masa reses di daerah pemilihan.
Ada pun berbagai perihal tersebut yang antara lain terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh Utara dan daerah lain di Aceh, pembangunan waduk Krueng Pase yang belum rampung sehingga ikut berdampak terhadap kenaikan harga beras dan gagalnya panen gabah masyarakat.
Didampingi itu, Haji uma juga turut melaporkan temuan komite 3 di aceh terkait belum adanya keberpihakan anggaran bagi pengembangan sektor pariwisata di Aceh sehingga tidak berkembang secara maksimal.
Sementara mewakili Komite I, aspek kemandirian Dana desa dengan proses pengawasan yang lemah serta adanya hambatan dalam arah keseragaman yang di tentukan pemerintah daerah sehingga desa terpaksa ikut polarisasi pemerintah daerah.