Aceh Utara
Beranda | Kunjungi RSUD Cut Meutia, Haji Uma Tinjau Langsung Persoalan Penerapan Desil dalam Layanan JKA/BPJS

Kunjungi RSUD Cut Meutia, Haji Uma Tinjau Langsung Persoalan Penerapan Desil dalam Layanan JKA/BPJS

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (9/5/2026), guna meninjau secara langsung pelayanan kesehatan masyarakat pasca penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan sistem desil sebagai acuan penerima layanan kesehatan gratis melalui skema JKA/BPJS. Kebijakan tersebut belakangan memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai menyebabkan banyak warga miskin tidak lagi tercover layanan kesehatan gratis akibat persoalan validitas data.

Dalam kunjungan itu, Haji Uma bersama rombongan disambut langsung oleh Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukti beserta jajaran rumah sakit. Selain berdialog dengan pihak rumah sakit, Haji Uma juga meninjau kondisi pelayanan serta mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait perubahan skema layanan JKA.

Haji Uma mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas banyaknya laporan masyarakat yang diterimanya dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah ketidaksesuaian data desil yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan iuran JKA/BPJS.

“Kita menerima banyak keluhan masyarakat terkait kekeliruan data dalam penentuan desil yang mengakibatkan gugurnya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui JKA. Atas dasar itu, kita ingin meninjau bagaimana layanan kesehatan masyarakat di RSUD Cut Meutia,” ujar Haji Uma.

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Rumah dan Warkop Milik Warga Aceh Utara

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai laporan yang diterimanya, terdapat banyak masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu namun justru tercatat berada pada kategori desil tinggi, seperti desil 8 ke atas. Akibatnya, masyarakat tersebut tidak lagi memperoleh jaminan layanan kesehatan gratis dan terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Menurut Haji Uma, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam validitas dan akurasi data yang dijadikan dasar penerapan kebijakan. Ia menilai, apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi dalam data justru dianggap mampu. Ini yang menjadi persoalan. Ketika mereka sakit, mereka tidak lagi mendapat tanggungan JKA dan harus membayar sendiri biaya pengobatan. Kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat kecil,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya berdampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga telah memicu keresahan luas di tengah publik. Bahkan, di sejumlah daerah telah muncul aksi demonstrasi yang menuntut pemerintah segera mengevaluasi kebijakan penerapan desil dalam layanan JKA/BPJS.

Menurut Haji Uma, inti persoalan bukan semata-mata pada kebijakan desil, melainkan pada validitas data yang digunakan sebagai acuan. Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data masyarakat secara faktual agar tidak ada warga miskin yang kehilangan hak mendapatkan layanan kesehatan.

Banyak Warga Tak Lagi Tercover JKA Usai Perubahan Skema, Haji Uma Hubungi Kepala Pusdatin Kesos

“Kita telah mencoba menanyakan mekanisme evaluasi data desil dengan pihak Kementerian Sosial. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan unsur Pemerintah Aceh terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar penerapannya dibatalkan dan kembali ke aturan lama hingga masalah desil valid, atau segera mungkin diterbitkan Pergub baru yang solutif,” tegas Haji Uma.

Ia menjelaskan bahwa data desil dari Kementerian Sosial sebenarnya masih dapat diperbaiki melalui mekanisme validasi dan verifikasi di tingkat desa secara online. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut belum berjalan optimal sehingga masih banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kalau proses validasi berjalan maksimal, maka data masyarakat yang tidak sesuai bisa segera diperbaiki. Keuchik dan aparatur desa tentu lebih mengetahui kondisi riil warganya. Karena itu, pemerintah harus mempercepat proses verifikasi agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma juga menawarkan solusi sementara agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan meski terkendala persoalan data desil. Salah satu opsi yang disampaikan adalah penerapan sistem reimbursement bagi masyarakat yang secara administrasi tercatat pada desil tinggi, namun secara faktual tergolong miskin atau tidak mampu.

Melalui skema tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung JKA dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik atau aparatur gampong sebagai bukti kondisi ekonomi mereka.

Pasca Pergub JKA Berlaku, Masyarakat Aceh Resah, GMBI Nilai Bertentangan dengan Qanun dan Minta Segera Dicabut

“Kita tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban akibat kesalahan data administrasi. Selama faktanya masyarakat itu memang tidak mampu, maka negara harus tetap hadir memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Haji Uma.

Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mengartikulasi aspirasi masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh agar segera mengambil langkah konkret dan solutif. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi maupun ketidakakuratan data.

“Kita berharap Pemerintah Aceh lebih responsif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena masalah data yang belum valid. Ini harus segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Haji Uma.

×
×