LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Aksi demonstrasi masyarakat di perusahaan perkebunan PT Cemerlang Abadi (PT CA), Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (1-11- 2026), berakhir dengan kesepakatan penghentian sementara seluruh aktivitas pekerjaan perusahaan.
Kesepakatan itu muncul di tengah polemik lahan seluas 4.847,18 hektare yang masih menghadapi proses hukum.
Pernyataan sikap hasil kesepakatan antara masyarakat dan perwakilan manajemen PT CA yang berada di lokasi dibacakan langsung oleh Tgk. Mustriari alias Mus Seudong di hadapan massa demonstran.
Kesepakatan tersebut berlangsung dengan disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi bersama jajaran kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 1 November 2026 itu, masyarakat dan pihak manajemen perusahaan sepakat menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan sampai manajemen PT CA hadir untuk bermusyawarah dan mencari titik temu terkait persoalan lahan.
Surat tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila perusahaan melanggar kesepakatan, persoalan itu akan dilanjutkan melalui proses hukum.
โDemi kemajuan masyarakat pada hari ini, kami sepakat bersama. Jika perusahaan melanggar kesepakatan yang dibuat, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,โ demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dokumen itu turut dibubuhi tanda tangan sejumlah perwakilan, di antaranya unsur keuchik, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, HMI, serta Aliansi Masyarakat.
Di balik kesepakatan penghentian aktivitas tersebut, persoalan PT CA juga menyisakan perkembangan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkab Abdya melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025.
Putusan itu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT CA.
Perkembangan lain muncul melalui gugatan PT CA terhadap Menteri ATR/BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melalui Putusan Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT tertanggal 22 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan perusahaan terkait permohonan revisi luas areal HGU dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.
Namun, berdasarkan informasi perkara dalam SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada 28 Oktober 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap permohonan kasasi.
Dengan demikian, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT CA belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua perkara tersebut memiliki objek dan aspek hukum berbeda sehingga hasilnya tidak dapat disamakan.
Perkembangan masing-masing perkara tetap harus merujuk pada putusan dan proses hukum yang berlaku.
Kini, kesepakatan penghentian sementara aktivitas perusahaan menjadi perkembangan baru dalam polemik PT CA di Abdya.
Masyarakat menunggu komitmen manajemen perusahaan untuk memenuhi kesepakatan, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak melanggar komitmen bersama, surat pernyataan tersebut telah membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.


