LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA –Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda berinisial MF (19), yang diduga terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Polisi menangkap MF pada Selasa (8-9-2026) sekitar pukul 11.45 WIB di wilayah Desa Keude Baro.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Sat Reskrim Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Korban dalam kasus tersebut yakni Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee. Ia bekerja sebagai wiraswasta.
Kasus pencurian itu bermula ketika Ikhsan mendapat telepon dari pemanen sawit pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB. Pemanen tersebut memberitahukan bahwa buah sawit di kebun milik korban telah hilang.
Ikhsan kemudian mendatangi kebunnya untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, ia menemukan buah sawit miliknya telah hilang.
Korban memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp5.916.000. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan untuk mencari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu T Maiyudi, S.Sos menyebutkan, polisi mendapat informasi bahwa MF berada di Desa Keude Baro.
Atas. informasi tersebut, Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap pemuda tersebut.
“Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 1.972 kilogram atau sekitar 1,9 ton TBS kelapa sawit.” kata T Maiyudi, Rabu (9-9-2026).
Selanjutnya, kata Maiyudi, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap MF untuk mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk mengembangkan perkara dan memastikan keterlibatan terduga pelaku.
“MF kini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Abdya untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya,” pungkas Maiyudi.


