LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – SMA Negeri Unggul Harapan Persada (SMA HP) Aceh Barat Daya (Abdya) diduga mengadakan pertandingan sepak bola siswa yang menggunakan daster dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan itu bertentangan dengan himbauan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, termasuk lomba dan karnaval.
Pertandingan yang berlangsung di lingkungan sekolah itu merupakan bagian dari kegiatan hiburan yang digelar siswa untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Abdya Andri Novidar mengatakan telah mengonfirmasi kegiatan itu kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui adanya imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan laki-laki mengenakan pakaian perempuan dalam perayaan 17 Agustus.
โBeliau minta maaf. Mereka mengaku tidak tahu jika ada imbauan dari MUI,โ kata Andri yang dijumpai di ruangan kerjanya, Rabu (19-08-2026).
Andri mengatakan pihaknya meminta pertandingan tersebut dihentikan. Menurut dia, sekolah menjelaskan lomba serupa pernah digelar pada tahun-tahun sebelumnya sehingga kembali dimasukkan dalam agenda perayaan kemerdekaan tahun ini.
โAlasan pihak sekolah tadi karena kegiatan seperti itu memang sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya,โ ujarnya.
Setelah menerima informasi mengenai kegiatan itu, Andri meminta sekolah menghentikannya. Pihak sekolah, kata dia, mengakui kegiatan tersebut keliru dan langsung mengikuti arahan.
โSaya tadi sudah minta untuk di-stop,โ kata Andri.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri Unggul Harapan Persada, Soraya Ulfa, membenarkan pertandingan telah dihentikan. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil rapat anggota OSIS dan semata-mata dimaksudkan sebagai hiburan.
โTidak bermaksud apa pun, hanya sekadar hiburan,โ ujar Soraya.
Sebelumnya, MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, termasuk lomba dan karnaval. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyebut laki-laki yang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi busana perempuan termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
โHaram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan,โ kata Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital, 7 Agustus 2026.(*)


