Subulussalam
Beranda | Dedi Predi Bancin: Kadinkes Subulussalam Beli SHM No 01, Kenapa Perkarangan Rumah Kami yang di Klaim

Dedi Predi Bancin: Kadinkes Subulussalam Beli SHM No 01, Kenapa Perkarangan Rumah Kami yang di Klaim

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pelaporan ke Polisi Resor Subulusaalam yang dilakukan Dedi Predi Bancin beserta Kuasa Hukumnya Muhammad Ishak, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Muhammad Ishak, S.H., M.H. & Rekan, terkait dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Kadinkes Subulussalam diatas tanah miliknya.

Dedi Predi Bancin menjelaskan, surat jual beli antara Munawaroh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dengan Rizky Alfais Irmanda Ujung, bukan diatas objek tanahnya.

Bersumberkan kwitansi pembayaran yang melibatkan Rizky Alfais Irmanda Ujung dengan Minsah Manik, merupakan pembayaran pelunasan pembelian sebidang tanah kebun seluas 20.000mยฒ terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam sesuai SHM No 1/Sukamakmur tanggal sertifikat 11 Mei 1991. Pembayaran tersebut berlangsung di Subulussalam 21-12-2024 lalu.

“Nomor SHM nya sudah jelas, objek tanah jual beli tanpa sepengetahuan kami itu bukan di atas tanah tempat tinggal kami selama ini. Kenapa sekarang tanah yang kami tinggali selama turun menurun malah diklaimnya,” beber Dedi Predi Bancin sembari memperlihatkan dokumen kepemilikan tanahnya Tahun 1980 surat penyerahan tanah pertanian berlambangkan burung garuda atas nama orangtua Dedi Predi Bancin kepada LINEAR.CO.ID

Karena itu, Dedi Predi Bancin telah membuat laporan ke pihak Kepolisian wilayah Kota Subulussalam, terkait dugaan pemalsuan surat, sebagaimana ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kadinkes Subulussalam No Comment Soal Laporan Dedi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Menanggapi laporan Dedi Predi Bancin terhadap Munawaroh yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Subulussalam dengan dugaan pemalsuan surat ke pihak Kepolisian Resor Subulussalam, mendapat tanggapan langsung dari Kuasa Hukumnya.

Deddy Kusswandi dari kantor DKA & Partners selaku kuasa Hukum Munawaroh mengatakan, laporan Dedi Predi Bancin tersebut, sah-sah saja dan polisi tidak mungkin menolak laporan masyarakat.

“Sah-sah saja jika melaporkan klien kami ke pihak Kepolisian, yang jelas klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan surat seperti yang dilaporkan,” ujar Deddy Kusswandi via Whatsapp, Rabu, (19/08/26).

Selain itu, Dedi Kusswandi berharap laporan tersebut dapat berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya dan dapat memberikan pencerahan Hukum bagi masyarakat.

Dijelaskan Dedi Kusswandi, kliennya membeli sebidang tanah yang berukuran 20.000 Mยฒ dari keponakan Dedi Predi Bancin sendiri, yaitu Rizky Alfais Irmanda Ujung. (*)

Warga Sukamakmur Laporkan Kadinkes Subulussalam ke Polisi

ร—
ร—