LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM โ Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Predi Bancin warga Kampong Sukamakmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, ke Polisi Resor Subulussalam, Selasa, (18/08/26).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam ini dilaporkan ke pihak kepolisian, terkait dugaan pemalsuan surat, sebagaimana ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Dedi Predi Bancin, ia melaporkan Kadinkes Kota Subulussalam, langsung didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ishak, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Muhammad Ishak, S.H., M.H. & Rekan.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari pihak kepolisian Subulussalam yang bernomor STTLP/*/***/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh Dedi Predi Bancin bersama Kuasa Hukumnya resmi melaporkan Kadinkes Subulussalam.
Pelaporan terhadap M selaku Kadinkes Subulussalam tersebut, telah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Dedi Predi Bancin bersama Kuasa Hukumnya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penanganan laporannya itu secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Saya sangat berharap laporan saya ini mendapat titik terang. Saya percaya kepolisian bekerja secara profesional dan objektif, khususnya di Kota Subulussalam ini,” tandas Dedi Predi Bancin kepada awak media.
Untuk sementara, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum memproleh tanggapan dari Kadinkes Kota Subulussalam. (*)


