Subulussalam
Beranda | Rasumin Sebut Pencabutan SK BPK Bawan Sesuai Regulasi

Rasumin Sebut Pencabutan SK BPK Bawan Sesuai Regulasi

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin oleh Rasumin Pohan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menyebutkan, pembatalan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, oleh Pemerintah Kota Subulussalam, sesuai dengan regulasi, Jumat, (07/08/26).

Surat Walikota Subulussalam bernomor 100/1282/2026 prihal pencabutan keputusan Walikota Subulussalam dan pelaksanaan kembali proses PAW anggota BPK Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam itu, menggugurkan seluruh pemberhentian maupun proses PAW di Kampong Bawan tersebut.

“Setelah kami mendengarkan dari beberapa pihak baik dari Ketua Tim Panitia Pemilihan Kampong, Kabag Tapem Setdako saat berlangsungnya RDP maka kami menyimpulkan pencabutan SK tentang pemberhentian BPK Desa Bawan sudah sesuai regulasi,” ujar Rasumin Pohan.

Pasalnya, dalam SK pemberhentian anggota BPK Bawan, dikarenakan satu rangkap. Berdasarkan keterangan Kabag Tapem saat di ruang RDP menjelaskan, karena SK nya satu rangkap secara otomatis membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun pemberhentian Khairul Sahri sebagai anggota BPK dinyatakan batal.

Rasumin menambahkan, saat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) jelas ditemukan adanya kesalahan. Oleh karena itu, pemberhentian Khairul Sahri sebagai ketua BPK Bawan dinyatakan gugur.

Komisi A Layangkan Surat Rekomendasi Usai RDP, Pukak Pajri Minta Ditindaklanjuti

Khairul Sahri mengajukan pengundurandiri nya jauh hari sebelum penetapan calon Kepala Kampong. Saat ini, ia terkendala dikarenakan surat Walikota bernomor 100/1282/2026 prihal pencabutan keputusan Walikota, karena ditemukan adanya kesalahan dalam proses PAW dan penerbitan SK.

Berdasarkan syarat administrasi pencalon Kepala kampong menyebutkan Khairul Sahri gugur maju Calon Kepala Kampong karena statusnya masih aktif sebagai ketua BPK di Kampong Bawan.

“SK pembatalan Pemberhentian dan Pengangkatan Bawan bukan keputusan semena-mena, karena anggota BPK yang baru diangkat tidak memenuhi prosedur. Khairul Sahri belum memenuhi syarat untuk maju Calon Kepala Kampong di Bawan karena belum mengantongi SK dari Walikota sesuai dengan regulasi,” jelas Rasumin Pohan. (*)

ร—
ร—