LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ir Netap Ginting beserta Heppy Bancin membeberkan alas hak beserta kerugiannya akibat persoalan lahan yang dikuasakan pemilik lahan kepadanya di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Senin, (18/5/2026).
Mengantongi akta kuasa dari kantor Notaris Aldi Subhan Lubis SH MKn. Netap Ginting dan Heppy Bancin dipercayakan untuk mengelola lahan seluas 150 hektare dari 75 Akta Jual Beli (AJB) Tahun 2012 yang di keluarkan dari Kantor Notaris Surya Darma.
Sejak mengelola lahan di Kampong Lae Saga pada awal 2026 silam, persoalan demi persoalan pun timbul, hingga mengakibatkan kerugian besar yang dialami pihak Netap Ginting.
“Saya bersama Bang Heppy Bancin telah menerima surat kuasa untuk mengelola fisik lahan sebanyak 75 AJB seluas 150 hektar dari Indrayani Pohan beserta 13 pemilik lahan di Kampong Lae Saga kepada kami,” ujar Netap Ginting didampingi Heppy Bancin kepada awak media.
Menarik perhatian, Netap Ginting mendapati di beberapa media, hanya seluas 2 hektare yang dikuasakan kepada mereka. Dalam hal itu, Ginting menegaskan, Surat Kuasa kepadanya diberikan per AJB serta untuk lanjut ke ranah hukum ia mendapat kuasa sepenuhnya secara global.
“AJB yang kami pegang saat ini berdasarkan ganti rugi di Desa serta ditandatangani dan di cap jempol oleh para warga yang menjualkan lahannya kepada Indrayani Pohan dan kawan-kawan yang diketahui langsung oleh perangkat Desa setempat. Seluruh lahan telah dikuasai secara fisik dengan membuatkan paret gajah dan tanaman kelapa sawit,” imbuh Ginting, sembari memperlihatkan AJB yang di pegang oleh Heppy Bancin kepada awak media.
Dengan timbulnya persoalan tersebut, Ginting membeberkan kerugiannya mencapai Milyaran rupiah. Bahkan sejak belum ia menerima kuasa penguasaan fisik di lahan itu pun, aktivitas pengambilan buah sawit di lahan tersebut, kerap sekali dilakukan oleh M.
“Setelah kami menerima Akta Kuasa, kami mendapati adanya SHM yang terbit di atas AJB yang dikuasakan kepada kami seluas 2 hektare dan kami telah melakukan pembatasan terhadap 2 hektar tersebut dan kami tidak pernah mengganggu lahan itu. Namun, saudara M memanen sawitnya lebih dari 2 hektare, oleh karena itu kami melakukan perlawanan dengan membuat Laporan ke pihak Kepolisian,” beber Ginting.
Ginting menambahkan, ia pernah mendapat ancaman namun di Sosial Media dia dituding yang telah melakukan pengancaman. Bermula dijelaskan Ginting, ia mendapat informasi dari pengawasnya bahwa ada aktivitas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal lahan yang dikuasakan kepada Ginting.
“Saya yang di ancam bahkan sempat di ayunkan parang ke arah saya. Pada saat itu pengawas saya langsung menangkap tangan si M hingga tidak mengenai leher saya. Mirisnya, malah saya yang di pelintirkan melakukan pengancaman dan pemukulan, padahal saya korban disini,” ungkap Ginting.
Diakhir, Heppy Bancin menyampaikan harapan kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut, agar memperlihatkan dokumen kepemilikan lahannya kepada pihak berwajaib, agar persoalan tersebut agat segera mendapat titik terang.
“Kami berharap tidak ada klaim sepihak, karena kami dikuasakan mengelola lahan ini dengan Akta Kuasa serta dengan adanya Akta Jual Beli (AJB), ini alas hak kami. Jika memang ada pihak yang memiliki alas hak dokumen kepemilikan lahan di atas lahan AJB kami, silahkan tempuh jalur hukum agar segera mendapat titik terangnya tanpa adanya klaim sepihak,” tandas Heppy Bancin. (*)



