Daerah
Beranda | Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Tanpa Batasan

Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Tanpa Batasan

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEHย – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya menginstruksikan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya memicu gelombang protes luas di Aceh.

โ€œKita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,โ€ kata Mualem melalui keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Menurut Mualem, keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.

โ€œKita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,โ€ ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga berbagai forum diskusi yang berkembang selama polemik JKA berlangsung.

DPD Tani Merdeka Aceh Timur Dorong Pembangunan Talut Tinggi Lindungi Sawah

โ€œBegitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,โ€ katanya.

Dengan pencabutan Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan tidak lagi ada pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil ekonomi.

โ€œPembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,โ€ kata Mualem.

Polemik Pergub JKA sendiri dalam beberapa pekan terakhir memicu demonstrasi besar mahasiswa dan elemen sipil di Banda Aceh. Massa menolak kebijakan berbasis desil yang sebelumnya mengeluarkan warga kategori desil 8, 9, dan 10 dari skema JKA mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan itu menuai kritik karena banyak masyarakat kecil mengaku salah kategori desil, termasuk pekerja informal, tukang ojek, hingga penyandang disabilitas yang disebut masuk kelompok ekonomi tinggi sehingga kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Pasokan Berkurang, Harga Tomat dan Cabai di Pasar Blangpidie Abdya Merangkak Naik

Kontroversi juga berkembang menjadi polemik politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Ketua DPR Aceh Zulfadli sebelumnya mempertanyakan pergeseran anggaran JKA dari sekitar Rp800 miliar menjadi tersisa Rp114 miliar pasca evaluasi RAPBA oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, kubu pendukung Pemerintah Aceh menilai besarnya Pokok Pikiran (Pokir) DPR Aceh menjadi salah satu penyebab sempitnya ruang fiskal daerah untuk membiayai JKA.

Pencabutan Pergub ini menjadi titik balik penting setelah gelombang demonstrasi, kritik akademisi, ulama, hingga tekanan publik di media sosial terus menguat dalam beberapa pekan terakhir.

ร—
ร—