LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ruang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menjadi saksi keluhan dari puluhan kontraktor dalam rapat formal yang bernama Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 27 April 2026 kemarin.
Diruangan rapat formal itu, terdapat nada tegang yang terselip di antara paparan dan interupsi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dengan para Kontraktor lokal, berubah menjadi panggung terbuka yang mempertemukan dua kepentingan, janji pembangunan dan tagihan yang belum terbayar.
Isu mengenai program visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam senilai sekitar Rp40 miliar mencuat di tengah forum. Angka itu terasa kontras ketika disandingkan dengan tuntutan para rekanan yang meminta kejelasan pembayaran utang proyek tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Di hadapan anggota DPRK, Sabri. perwakilan kontraktor, menyampaikan kekecewaan yang telah lama terpendam. Ia mengingat kembali pertemuan tahun 2025 di lingkungan Setdako, ketika Wali Kota disebut menjanjikan penyelesaian kewajiban utang pada 2026.
โWaktu itu disampaikan langsung di hadapan SKPK dan tim TAPK, akan ada skema pembayaran bertahap,โ ujarnya.
Skema tersebut, kata Sabri, bahkan telah disepakati secara lisan. Pembayaran 30 persen untuk rekanan dengan satu paket pekerjaan, dan 20 persen bagi lainnya, dengan sisa pembayaran dijanjikan lunas pada tahun berjalan.
Namun harapan itu mulai memudar ketika informasi yang beredar menyebutkan bahwa pos pembayaran utang tidak masuk dalam review APBK 2026.
โDi situ kami mulai merasa ada yang tidak sinkron dengan janji Walikota Subulussalam,” tambahnya.
Disisi lain, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Ashani, memilih berhati-hati. Saat diwawancarai awak media, ia mengaku belum dapat merincikan secara detail komposisi program dalam APBK tahun anggaran 2026.
โSaya tidak hafal secara betul apa saja yang ada dalam APBK TA 2026,โ katanya singkat.
Meski demikian, Asrul menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah pada dasarnya diterjemahkan ke dalam program-program yang dibiayai oleh anggaran daerah. Ia juga menyebut bahwa APBK telah disepakati bersama, namun masih dalam tahap penyempurnaan.
โTentunya visi misi itu menjadi program kegiatan yang dibiayai oleh APBK,โ ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas garis perdebatan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjalankan janji politik melalui program prioritas. Di sisi lain, kewajiban pembayaran utang proyek menjadi beban riil yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi.
Ketua DPRK Kota Subulussalam, Ade Fadli Pranata Bintang, mengungkapkan bahwa pihak legislatif sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini sejak awal pembahasan dokumen KUA-PPAS.
โDalam rancangan KUA-PPAS, kami sudah menyiapkan ruang surplus anggaran untuk pembayaran utang,โ jelasnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan skema cicilan yang disebut terjadi pada tahun 2025.
โDPRK tidak dilibatkan dalam kebijakan tersebut,โ tegasnya.
Situasi ini menggambarkan simpul persoalan yang lebih dalam dari sekadar angka. Di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Antara menjaga keberlanjutan program visi misi atau menuntaskan kewajiban masa lalu yang terus membayangi.
Bagi para kontraktor, persoalannya sangatlah sederhana, pekerjaan telah selesai dikerjakan, pembayaran harus ditunaikan.
Namun bagi pemerintah, realitas anggaran seringkali menuntut kompromi yang tidak selalu bisa diterima semua pihak.
RDP itu pun berakhir tanpa kesimpulan final, menyisakan pertanyaan yang masih menggantung. Apakah Rp. 40 miliar untuk program visi misi akan tetap berjalan, sementara utang proyek belum sepenuhnya terbayarkan. (*)



