LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutus atas Upaya Hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Subulussalam pada perkara tuduhan menduduki, menguasai Lahan Perkebunan milik PT Laot Bangko oleh Fajar yang juga sebagai Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daula secara formal tidak diterima.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Singkil telah memutus Lepas atas perkara di PT Laot Bangko tersebut, melibatkan Fajar atas Dakwaan Penuntut Umum itu.
Putusan lepas dari PN Singkil itu, membuahkan hasil dengan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Alhasil, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan nomor putusan 182/Pid.Sus/2026/PT BNA tanggal 23 April 2026 memutuskan Permohonan Banding Penuntut Umum secara Formal Tidak Dapat Diterima.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut, Advokat Fajar yaitu Jaimansyah, S.H., M.H dan Yahya, S.H dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS) menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut, yang telah mengedapankan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini menjadi angin segar bagi semua pihak bahwa penegakan hukum kita masih berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta membuktikan bahwa masyarakat tidak perlu takut atas tuduhan-tuduhan yang dibuat oleh perusahaan selama masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” Ujar Jaimansyah, S.H.,M.H kepada media ini, Kamis, (23/4/26). (*)



