LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA –Suasana duka yang menyelimuti lokasi kecelakaan maut yang melibatkan truk hauling bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT) kontra becak motor di Desa Alue Jereujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mendadak memanas. Sabtu (28-03-2026)
Di tengah upaya peliputan peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi becak bernama Rizki Wahyudi (32), warga Desa Pantee Rakyat, Babahrot, seorang jurnalis justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugasnya.
Peristiwa itu dialami Teuku Rahmat, wartawan yang bertugas di Abdya pada Jumat (27-3-2026) malam. Saat ia berusaha mendokumentasikan dan menggali informasi di lokasi kejadian kecelakaan yang melibatkan truk hauling pengangkut bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT), ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai keluarga sopir truk.
Dengan nada tegas, pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas peliputan di tempat kejadian perkara (TKP). โApa foto-foto. Ini dari pihak keluarga. Tolong jangan dinaikkan ke berita,โ ucapnya, sebagaimana terekam dalam video yang diambil oleh jurnalis di lokasi.
Situasi yang semula penuh keprihatinan berubah menjadi tegang. Di tengah sorotan lampu kendaraan dan kerumunan warga yang masih terpukul atas kejadian tersebut, upaya pembatasan informasi mulai terasa.
Namun, Teuku Rahmat tetap bersikap profesional. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
โSaya ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, namun saya dihadang dan melarang saya untuk ambil dokumentasi dan menaikkan berita. Ini dilakukan seorang seorang pria yang mengaku keluarga dari supir truk,” ujar Teuku Rahmat.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa tugasnya untuk menyampaikan fakta kepada publik. Apalagi ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas,โ ujar Teuku Rahmat.
Setelah menjelaskan hal tersebut, wartawan salah satu media nasional itu langsung melanjutkan tugasnya seraya meninggalkan lokasi tempat parkir truk yang terlibat kecelakaan agar perlakuan dugaan penghalauan tugas jurnalistik tersebut tidak semakin memanas.
“Saya juga sempat menyampaikan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan merupakan bagian penting dari kontrol sosial, terutama dalam peristiwa yang menyangkut keselamatan publik,” tuturnya.
Insiden penghalangan ini menambah catatan serius di balik tragedi kecelakaan yang terjadi. Tidak hanya menyisakan duka bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap kebebasan pers di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai insiden penghalangan tersebut. Sementara itu, aparat diharapkan dapat memastikan situasi tetap kondusif serta menjamin jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah situasi krisis sekalipun, akses terhadap informasi yang akurat dan independen tetap harus dijagaโtanpa tekanan, tanpa halangan. (*)



