LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menegaskan bahwa praktik survei bantuan sosial yang mengatasnamakan dirinya dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Utara merupakan tindakan ilegal dan tidak pernah mendapat persetujuan resmi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait adanya oknum yang menghubungi warga dengan modus pendataan penerima bantuan sosial. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai staf Haji Uma dan turut memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara, yang diduga kuat merupakan dokumen palsu.
“Sejauh ini, DPD RI baik secara institusi maupun anggota tidak pernah mengeluarkan izin untuk survei program bantuan sosial di Aceh. Kemudian pihak yang mengaku staf DPD RI tersebut tidak benar sebagaimana nama yang tertera pada surat palsu yang beredar,” ujar Haji Uma, Selasa (24/3/2026).
Haji Uma menegaskan, pencatutan nama lembaga negara dan dirinya secara sepihak merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai institusi negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya warga yang tengah berada dalam kondisi rentan akibat bencana banjir.
Menurutnya, modus penipuan dengan mengatasnamakan program bantuan sosial sangat berbahaya karena memanfaatkan situasi darurat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga resmi negara.
“Tindakan ini jelas ilegal dan mengarah pada penipuan. Mereka memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan DPD RI tanpa adanya verifikasi resmi. Haji Uma meminta masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan informasi, termasuk dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
“Kita meminta masyarakat waspada dan tidak terpengaruh. Jangan mudah memberikan data pribadi atau mengikuti arahan dari pihak yang tidak jelas. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya,” katanya.
Lebih lanjut, Haji Uma mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Aceh Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Ia berharap langkah cepat dari aparat dapat mencegah jatuhnya korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kita juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius sehingga dapat mencegah adanya korban di masyarakat. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Haji Uma.



