Subulussalam
Beranda | PN Singkil Vonis Lepas Kades Batu Napal dari Tuntutan Penguasaan Lahan PT Laot Bangko

PN Singkil Vonis Lepas Kades Batu Napal dari Tuntutan Penguasaan Lahan PT Laot Bangko

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hakim Pengadilan Negeris (PN) Singkil menyatakan Terdakwa Fajar yang merupakan Kepala Desa (Kades) Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Vonis lepas atas tuntutan penguasaan lahan PT Laot Bangko, Selasa, (10/3/26).

Vonis lepas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan menguasai lahan PT Laot Bangko di wilayah Kota Subulussalam ini, dibacakan hakim pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Singkil dengan nomor putusan 98/Pid.Sus/2025/PN Skl.

Majelis hakim berpandangan sengketa antara Fajar dan PT Laot Bangko merupakan sengketa permasalahan kepemilikan lahan bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, Kepala Desa Batu Napal divonis lepas.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat/ Penasehat hukum Fajar Jaimansyah, S.H dan Yahya S.H mengapresiasi putusan tersebut. Jaimansyah menilai, putusan tersebut sangat tepat bedasarkan fakta persidangan serta apa yang telah dikemukan oleh Penasehat hukum Terdakwa dalam pledoinya mengenai adanya hubungan keperdataan antara Terdakwa dan PT Laot Bangko.

“Kami berpendapat bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan kami bersyukur atas putusan lepas yang dibacakan Hakim PN Singkil,” pungkas Yahya didampingi Jaimansyah.

Bukber Pramuka Aceh Timur, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

Selain menyatakan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Hakim juga memerintahkan agar JPU merehabilitasi nama baik harkat dan martabat Terdakwa, yakni Fajar selaku Kepala Desa Batu Napal.

“Alhamdulillah keadilan dan kebenaran masih berpihak kepada masyarakat di negeri ini, semoga kedepannya tidak ada lagi kasus yang menimpa masyarakat seperti ini lagi,” harap Jaimansyah. (*)

ร—
ร—