Subulussalam

Tiga Warga Sepadan Dipolisikan PT MSSB, YARA Beri Bantuan Hukum Gratis

600
×

Tiga Warga Sepadan Dipolisikan PT MSSB, YARA Beri Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebelumnya terberitakan, Tiga warga Sepadan langsung di polisikan oleh PT MSSB/ASN, keluarga minta bantuan hukum, YARA Subulussalam hadir dengan suka rela berikan bantuan hukum secara gratis.

Pasalnya, ketiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ini di polisikan. Lantaran, diduga mengambil Brondolan milik PT MSSB/ASN, Sabtu 18 Mei 2024, pekan lalu.

Sembilan hari di tahan Polisi wilayah Subulussalam, pihak keluarga ketiga warga Sepadan ini, meminta bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota setempat.

Bertempat di MJ Coffee, ketiga istri warga Sepadan itu, bersama Imum Mukim Binanga mendatangi Kaya Alim SH pengurus YARA Kota Subulussalam, Minggu, (26/05/24).

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Disana, Lia salah satu istri dari ketiga warga Sepadan yang di polisikan, menceritakan kronologis awal mula penangkapan terhadap suami nya. Tak terbendungnya, Lia menjatuhkan air matanya pada saat menjumpai YARA Subulussalam.

Diakuinya, selama Sembilan hari ini, Lia tidak tau arah kemana harus meminta bantuan hukum. Ia mengaku berkali-kali meminta Kepala Kampong dan Imum Mukim untuk memediasi persoalan suaminya dengan pihak PT MSSB/ASN.

“Berkali-kali kami mendatangi pihak PT MSSB/ASN untuk meminta agar menyelesaikan persoalan suami kami di selesaikan dengan Qanun Aceh. Sampai saat ini pihak PT MSSB tidak memberikan respon kepada kami, bagaimana lah nasib kami ini, bantu kami pak,” sampai lia sembari menjatuhkan air mata.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Setelah mendengar permintaan bantuan hukum, Kaya Alim SH mengatakan bersedia untuk membantu ketiga warga Sepadan tersebut, secara Gratis.

“Kami dari YARA bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Tiga warga Sepadan yang telah di Polisikan oleh PT MSSB/ASN,” ucap Kaya Alim.

Terlebih dahulu, dijelaskan Kaya Alim. YARA akan menghubungi pihak PT MSSB untuk memediasi persoalan tersebut.

“Kita semua berharap, mohon doanya agar pihak PT MSSB berkenan untuk menyelesaikan persoalan ini di tingkat kemukiman, ini harapan kita bersama,” tungkas Kaya Alim. (*)