Subulussalam

Ini Alasan Dewan Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPR Subulussalam

1505
×

Ini Alasan Dewan Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPR Subulussalam

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ini alasan ke 16 (Enam Belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dari 20 (Dua Puluh), yang menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR setempat, Jumat, (5/01/23).

“Sikap mosi tidak percaya ini kami buat terhadap ketua DPR Kota Subulussalam, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRK No 2 tahun 2019,” sampai Bahagia Maha, Ketua Fraksi Geranat.

Dijelaskannya, tertuang dalam pasal 39 Ayat 2 bahwa pimpinan DPRK diberhentikan dari jabatanya sebelum berakhir masa jabatanya karena A, meninggal dunia, B. Mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRK, C. Diberhentikan.

Masih kata Bahagia, sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan D, diberhentikan sebagai pimpinan DPRK, Pasal 60 Ayat 1 Badan kehormatan mempunyai tugas.

Tugas Badan Kehormatan Dewan (BKD) tersebut, tertuang pada poin b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK terhadap tata tertib sumpah/janji dan kode etik.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Berdasarkan itu, di sambung Dolly S Cibro, Ketua DPRK Subulussalan Fadli Pranata Bintang, S. Ked. Selama menjadi ketua DPRK atas hasil Pemilu 2019 banyak tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dikantor DPRK Subulussalam tidak berjalan sebagaimana tugas dan fungsi anggota DPRK.

Bahkan, lanjutnya, ketua DPRK Subulussalam selama ini sering menghalang-halangi fungsi pengawasan DPRK sehingga tidak berjalan dan terkesan ketua DPRK Subulssalam Ade Fadli merasa ketua DPRK yang mutlak buakan kolektif dan kolegial.

Ditambahkan Dolly, sehingga lembaga DPR yang menjadi harapan masyarakat untuk menuju fungsi lembaga Legislatif yang lebih baik untuk mengontrol roda Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam belum terwujud sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

“Karena itu, atas dasar surat mosi tak percaya yang ditandatangani sebanyak 16 (Enam Belas) Anggota DPRK Subulussalam ini, sudah disampaikan langsung ke BKD. Harapan kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, demi perbaikan lembaga Dewan yang terhormat ini,” pungkas Dolly.

Disamping itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Subulussalam Hariansyah membenarkan bahwa ada sebanyak 16 anggota DPR yang telah menyampaikan surat ke BKD terkait mosi tidak percaya terhadap ketua DPRK setempat.

“Hari ini, ada surat mosi tidak percaya terhadap keta DPR, yang diserahkan oleh Anggota DPRK Subulussalam yang ditandatangani sebanyak 16 orang anggota Dewan,”ujar Hariansyah.

Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari Surat tersebut, dan melakukan rapat untuk merumuskan langkah-langkah terkait Surat Mosi Tidak Percaya tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *