Abdya
Beranda | Kinerja Panwaslu Abdya Saat Bongkar APK Dinilai Sangat Arogan

Kinerja Panwaslu Abdya Saat Bongkar APK Dinilai Sangat Arogan

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Aceh Barat Daya (Abdya), saat membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) dinilai sangat arogan. Kamis (09-11-2023)

Dalam penertiban APK, Panwaslu Abdya bersikap arogan, dengan langsung menurunkan dan mengangkut APK para caleg, tanpa memberi kesempatan pada para caleg untuk menurunkan dan mengamankan APK mereka masing-masing.

“Semestinya, sikap Panwaslu Abdya itu lebih sopan. Bukan seperti preman yang tidak menghargai antar sesama,” sesal K, salah seorang Caleg partai lokal, yang maju sebagai Caleg DPRK Abdya, dari Dapil 2 (Lembah Sabil, Manggeng, Setia dan Tangan-tangan).

Bahkan lanjut Caleg yang enggan namanya dipublikasi itu, penertiban APK yang dilakukan Panwaslu Abdya tersebut, selain bersikap arogan, juga terkesan mengintimidasi APK Caleg dari partai lokal. Sementara APK Caleg Partai Nasional, kurang disantuh. Dimana, banyak APK caleg Parnas, masih berdiri di sepanjang jalan nasional, bahkan tidak menutup nomor urut.

“Sepertinya Panwaslu Abdya itu, memang sengaja mencari masalah dengan Partai Lokal,” sebutnya.

Polres Abdya di Anugerahi Penghargaan Oleh Polda Aceh Usai Banyak Ungkap Premanisme

Sikap arogansi yang dipertontonkan Panwaslu Abdya dalam menertibkan APK tersebut, juga disesalkan Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh (PA) Abdya, Rahmat Saputra SIP.

Menurutnya, harusnya, petugas Panwaslu itu, lebih mengedepankan sikap santun dan baik, jangan arogan dan tidak mengedepankan humanis.

” Selaku salah satu penyelanggara Pemilu, harusnya mereka mengedepankan sikap humanis dan santun, agar penyelanggaraan pemilu berjalan dengan baik, aman dan tanpa gesekan,” ujarnya.

Diakui Rahmat, pihaknya menemukan dilapangan, ada petugas yang mengesampingkan sikap humanis tersebut. “Semestinya, sebelum melakukan penertiban, petugas sampaikan dulu ke partai atau ke orang berangkutan, jangan langsung angkat,” tegasnya.

Misalnya lanjut Rahmat, ada APK yang tidak tertutup sempurna, tiba-tiba pengawas langsung mengambil dan mencabut, secara aturan itu itu tidak dibenarkan.

Usai Ditunjuk Sebagai PLH, Kadis DSI Abdya Langsung “Tancap Gas”

“Bisa saja, sehari sebelum dicabut itu, ada bencana alam, seperti angin atau hujan. Sehingga kertas penutup hilang atau robek, ini harus ditolerir, jangan langsung action dan main angkut,” tutur Rahmat.

Demikian juga, jika ada APK yang sudah ditutup nomor urut, namun dinilai masih berbentuk APK, bukan APS (Alat Peraga Sosialisasi), maka harus disampaikan terlebih dahulu, jangan langsung ditertibkan.

“Mengapa demikian?, Para caleg sudah berupaya menutup namun dianggap belum sempurna. Tegurlah dulu, jangan langsung ditertibkan. Kalau masih saja petugas lebih mengedepankan ego, saya khawatir pelaksanaan pemilu damai yang kita harapkan, sulit terwujud,” demikian Jubir Rahmat.

Terkait masalah itu, Ketua Panwaslu Abdya Hendra, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dimintai keterangannya. Yang bersangkutan tidak mengangkat telpon meskipun panggilan terhubung. Demikian juga, pesan singkat yang dikirim Waspada ke WhatsAppnya, tidak mendapat balasan.(*)

Peneliti UTU Desak Pemerintah Aceh Cabut Sertifikat ODF Untuk Kabupaten Abdya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *