Aceh Timur

18 Perkara Diselesaikan Melalui RJ, Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur

27
×

18 Perkara Diselesaikan Melalui RJ, Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

Linaer.co.id | Aceh Timur  – Ketua Mahkamah Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, Tkg H Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres AKBP Nova Suryandaru, SIK, atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Sekilas informasi terlihat Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, SIK. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, berhasil menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Selama Kasat Reskrim dijabat oleh Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH. Ia telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Dalam enam bulan menjabat pada Nopember 2023 hingga April 2024,”

Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula hingga Rabu (17/4/2024) di wilayah hukum Aceh Timur.

Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” papar ketua MAA Aceh Timur Tgk H, Abdul Manaf. (**).