Google
Internasional

Tidak Ada Lembar Tanda Tangan, Paspor Baru RI Ditolak Jerman

120
×

Tidak Ada Lembar Tanda Tangan, Paspor Baru RI Ditolak Jerman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Paspor RI

Linear.co.id – Berawal dari tweet akun dengan nama @gesgandenglah, menanyakan perihal paspornya yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Indonesia tidak valid dan ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” demikian pernyataan Ditjen Imigrasi RI yang diunggah ke websitenya.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” demikian pernyataan Ditjen Imigrasi RI yang diunggah ke websitenya.

Ditjen Imigrasi saat ini tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut bersama Kedutaan Jerman di Jakarta. Hasil komunikasi tersebut, maupun solusi atas permasalahan ini akan diumumkan secara terbuka secepatnya.

Desain paspor RI yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Sebelumnya, paspor Indonesia design terbaru yang tanpa kolom tanda tangan si pemilik paspor, ditolak oleh Kedutaan Jerman di Indonesia untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat di proses.

Mereka yang sudah punya visa Schengen, tidak disarankan pergi ke Jerman. Sebab kemungkinan besar akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.

Sumber: imigrasi.go.id