Internasional

Kapolres Aceh Timur Beberkan Upah Penyeludupan Imigran Rohingya

283
×

Kapolres Aceh Timur Beberkan Upah Penyeludupan Imigran Rohingya

Sebarkan artikel ini
LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah membeberkan upah penyeludupan imigran rohingya yang di amankan pihak kepolisian Polres Aceh Timur.
Kepolisian polres Aceh Timur berhasil menggalkan penyeludupan imigran Rohingya sebanyak 36 orang yang hendak di bawa ke arah medan menggunakan mobil truck.
Polisi juga mengamankan Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur inisial KW (27) .
“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta, kemarin pada saat diamankan KW baru menerima D sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak,” Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).
Selain supir, polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka lagi dan kini dalam buronan, yakni L (27) Warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berstatus sebagai Kepala Desa.
Kedua, inisial I (50) Warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Peran si L adalah sebagai orang yang menyuruh KW untuk melakukan penjemputan terhadap etnis rohingnya, kemudian I adalah orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW,” Kapolres menjelaskan.
Kemudian polisi saat ini telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancamannya paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *