Politik

Terkait Ijazah Cawapres Gibran Ini Kata KPU

147
×

Terkait Ijazah Cawapres Gibran Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Terkait keaslian ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisioner KPU mengatakan semuanya telah memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 – 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Idham menjelaskan pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik,” sambungnya dilansir Okenews

Diketahui, KPU telah menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, selanjutnya nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *