BeritaDaerah

Terjadi Mafia Jual Beli Proyek dilingkungan OPD Pemko Lhokseumawe

165
×

Terjadi Mafia Jual Beli Proyek dilingkungan OPD Pemko Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Akhir tahun 2022 Pemerintah Lhokseumawe Melakukan aksi besar besaran Pembangunan Dikota Lhokseumawe yang Terindikasi kuat Korupsi. Diduga beberapa kontraktor melakukan malpraktek pinjam pakai perusahaan melakukan jual beli lelang proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pengadaan ATSC Area Trafick Control System yang Oleh Dinas Perhubungan dan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa lelang Tender Pengadaan Perangkat ATCS (Area Traffic Control System) yang dimenangkan oleh Perusahaan CV.EMERALD GROUP beralamat Jln.Medan-Banda Aceh No 5 Keude Bayu Kec. Syamtalira Bayu Kab.Aceh Utara – Aceh Utara Dengan Penawaran paling tinggi Rp. 499.522.200,00

Setelah dilakukan investigasi baik dengan cara melakukan Koordinasi dan Konfirmasi, meski Kadis Dishub Kota Lhokseumawe enggan berkomunikasi dengan nyata dan Faktanya, CV. EMERALD GROUP yang dipimpin Pimpinan BAKHTIAR NPWP 721412997102000 ini adalah modus Operandi nya adalah Mafia Jual Beli Proyek Pengadaan Tender yang diduga kuat bermain main dengan Wewnang dan jabatan nya.

Paket pekerjaan yang didapatkan malah disubkonkan kepada pihak lain tanpa melalui aturan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh salah satu Pengiat Anti Korupsi Nurul Aini Ketua Tim Audit Investigasi. Dia menyebutkan ada beberapa kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan pekerjaan yang bukan Perusahaan Pemenang Tender.

Realitanya Yang Sesungguhnya ternyata Oleh media ini menemukan terendus oknum Polisi Berpangkat Kompol inisial S diduga Oknum Perwira menengah tersebut merupakan Polisi aktif yang bertugas di Polda Aceh

Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan Saksi Rekanan yang akrab disapa Cekdin tersebut, terungkap juga Kompol S juga adalah pemenang Tender . Dengan dugaan melangar ketentuan aturan yang berlaku di mana para kontraktor sudah menang proyek malah di alihkan kepada pihak lain.”Ada apa sebenarnya?” kata Nurul Aini .

“Apakah kontraktor tersebut tidak punya modal awal atau ada perjanjian yang terselubung yang tidak di ketahui oleh Pihak lain?” tanya Nurul Bagaimanapun POLISI TIDAK DIBENARKAN TERLIBAT UNTUK BERMAIN PROYEK DAN ITU JELAS MELANGGAR KODE ETIK PROFESI POLRI.L

Ada dua paket pekerjaan proyek yang dimenangkan oleh Polisi Aktif Kompol S yang Pertama Pengadaan Peningkatan Pasar Ikan Pusong. Hal itu adalah pernyataan Cekdin Rekanan yang mengerjakan Proyek ATSC. Terkait informasi pengadaan ATSC Kabar Terakhir Proyek Tersebut sedang Dikerjakan, tapi Hingga berita ini diturunkan tidak melihat aktifitas pembangunan ATRS

“Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor dan Subkon sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sehingga Memperoleh izin secara tertulis? tanya Nurul Aini detail.

Tindakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan, maka hal tersebut tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Nurul juga menegaskan pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan 3 Pejabat diatas .

Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang nengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah jorupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *