LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Bustami ditunjuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah. Pergantian itu berdasarkan petikan Keputusan Presiden Nomor 104/TPA 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden itu ditetapkan pada 29 Agustus 2022, yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, Muhammad Jakfar mengaku secara resmi belum menerima Keppres itu.
“Secara resmi belum menerima kami. Biasanya kan dikirim ke kantor,” kata M Jakfar.
Menurutnya bisa saja surat tersebut langsung dikirimkan ke Pj Gubernur Aceh karena bersifat rahasia.
“Secara resmi kami belum terima, malah saya informasi terbaru belum tahu,” ungkapnya.
Namun, kata M Jakfar, kalau informasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), memang merekomendasikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami.
“DPRA rekomendasi Bustami Hamzah, tapi keputusannya kan Keppres, tapi kami belum terima surat resminyaresminya,”.