Abdya
Beranda | Satpol PP Razia Tempat Wisata di Abdya

Satpol PP Razia Tempat Wisata di Abdya

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menegur, mengimbau dan melakukan sosialisasi terhadap pengunjung dan wisatawan di Krueng Babahrot, Kecamatan Babahrot agar tidak melanggar Syariat Islam.

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menegur, mengimbau dan melakukan sosialisasi terhadap pengunjung dan wisatawan di Krueng Babahrot, Kecamatan Babahrot agar tidak melanggar Syariat Islam.

Kegiatan razia yang dilaksanakan pada Minggu (30-8-2023) tersebut dipimpin oleh Kasi Penegakan Qanun Satpol PP/WH Abdya, Ridwan dan diikuti oleh sejumlah personel serta pihak aparatur Desa Pantai Cermin, Babahrot.

Kepada awak media destinasi wisata Krueng Babahrot, Kasatpol PP/WH Abdya Hamdi melalui Kasi Penegakan Qanun, Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran syariat yang dilakukan oleh wisatawan di tempat wisata.

“Kami menerima laporan tentang adanya dugaan bahwa wisatawan mengabaikan Qanun Syariat di tempat umum. Seperti perempuan berbusana ketat, transparan dan tidak menggunakan hijab saat mandi di Krueng Babahrot,” ujar Ridwan.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa sejumlah pasangan muda-mudi terlihat menghabiskan waktu berduaan di dalam air dengan perilaku yang dinilai berlebihan di ruang publik.

Malang Tak Dapat di Tolak! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Tukang Becak

Dalam kegiatan itu, Satpol PP/WH Abdya juga menggandeng aparatur dan pemuda desa dalam upaya pencegahan pelanggaran sebagai garda terdepan yang mengontrol ketertiban dan keamanan di desa.

Ridwan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kali ini hanya berupa imbauan dan pembinaan di tempat, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, maka Satpol PP/WH Abdya tek segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan.

“Selain Krueng Babahrot, kita juga akan melakukan patroli serupa di tempat-tempat wisata lain untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat. Dasar hukum kegiatan ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Pasal 13 ayat 1 dan 2,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, petugas Satpol PP/WH Abdya dan pemuda Desa Pantai Cermin juga mengajak pelaku usaha untuk menaati ketentuan dan mengingatkan pangunjung agar mematuhi ketentuan berbusana muslim.

“Ayo sama-sama kita galakkan tempat wisata di Abdya salah satunya sungai Krueng Babahrot menjadi destinasi wisata syariah dan ramah keluarga. Sehingga pengunjung akan merasa lebih nyaman dan aman saat berwisata,” ajak Ridwan. (*)

Satpol Pp dan WH Diminta Awasi Tempat Wisata

ร—
ร—