Daerah

RAPI Wilayah Nagan Raya Akan Gelar Muswil V Akhir Bulan Juli

103
×

RAPI Wilayah Nagan Raya Akan Gelar Muswil V Akhir Bulan Juli

Sebarkan artikel ini
RAPI Wilayah Nagan Raya Akan Gelar Muswil V Akhir Bulan Juli
RAPI Wilayah Nagan Raya Akan Gelar Muswil V Akhir Bulan Juli

LINEAR.CO.ID | NAGAN RAYA –  Hasil rapat Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 01.13 Willayah Kabupaten Nagan Raya, merencanakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah ( Muswil V) pada akhir Bulan Juli tahun 2023.

Pj. Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI) wilayah Nagan Raya Agus Salim RZ  S. Sos / JZ. 01.AGE yang di dampingi Ketua DP2OW Adri / JZ. 01.NUJ mengatakan, sesuai dengan surat intruksi dari Pengurus RAPI Daerah 01. Aceh dengan Nomor : 005.05.01.0623 Sebagai Perihal Penyegeraan Pelaksanaan Musyawarah Wilayah

“Pelaksanaan Muswil tersebut Mengacu pada Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah tangga Radio Antar Produk Indonesia BAB VI, Pasal 15
Nomor 3, point a, b, dan e, tentang Kepengurusan, Struktur Kepengurusan dan Pengurus Sementara Wilayah, dan Peraturan Organisasi ( PO) Nomor 14 Tahun 2022 BAB IV, Pasal 17, Nomor A, Point (2).a tentang pengurus Sementara bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Organisasi,” Terang Agus, Senin (10/07/2023)

Lanjut Agus, dengan hasil rapat panitia akan melaksanakan Muswil V di akhir bulan juli tahun 2023 ini.

“Bagi rekan rekan RAPI 01.13 Wilayah Nagan Raya yang sudah lama mati Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ( IKRAP) silahkan hubungi pengurus Wilayah dan juga bagi Warga Nagan Raya yang ingin bergabung dengan Organisasi RAPI juga terbuka dan silahkan hubungi Ubaidillah / JZ. 01.NUL,” Pungkas Agus.

Adapun visi dan misi RAPI,  Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional Sedangkan misi RAPI adalah, meningkatkan validitas organisasi secara struktural, meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat, Penguatan instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini.

RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Radio Antar Penduduk Indonesia merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *