Linear.co.id, Medan – Seorang anggota Polres Batubara, Kompol MIS, diperiksa Propam Polda Sumut. MIS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelayan kantin polres setempat yang berusia 19 tahun.
“Peristiwanya benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaen 7 Bulan Penjara Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong
Seorang anggota Polres Batubara, Kompol MIS, diperiksa Propam Polda Sumut. MIS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelayan kantin polres setempat yang berusia 19 tahun.
“Peristiwanya benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4/2022).
“Pelapor sudah cabut laporannya. Kasusnya di Renakta (Polda Sumut) sudah selesai,” ucap Hadi.
Baca Juga: Pasca Kebakaran, DPKP: Gedung Suzuya Mall Harus Direnovasi Total
Meski demikian, Hadi mengatakan Kompol MIS tetap diperiksa Propam. Peristiwa pencabulan itu diduga terjadi di rumah dinas MIS pada Februari 2022.
“Tetap proses Propam,” ujar Hadi.
Sumber: Detik.com