Opini

Permasalahan Atas Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia 

486
×

Permasalahan Atas Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia 

Sebarkan artikel ini
opini
Ade Alfikri (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala)

Penulis : Ade Alfikri (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala)

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Gagasan mengenai bentuk Negara di Indonesia sudah menjadi perdebatan sejak awal kemerdekaan, bahkan sebelum Indonesia merdeka ketika Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia selanjutnya disebut BPUPKI sedang sibuk mempersiapkan bentuk negara, karena masih terjadi pro dan kontra terhadap hal itu, pada akhirnya ditentukan bentuk negara yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pada alinea kedua yang berbunyi : “Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengahantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih tegas tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dan pada penjelasannya sebelum perubahan menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat, juga di dalam pencasila tertuang jelas pada sila ke tiga yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”, artinya bahwa bentuk Negara Kesatuan Indonesia telah dinyatakan secara bulat dan konstitusional tertuang dalam dasar Negara Indonesia, UUD 1945 dan Pancasila, diharapkan dapat menyatukan seluruh wilayah nusantara yang luas dan terbagi kepulauan dan suku bangsa.

Di dalam Negara Kesatuan seperti Indonesia pemerintah pusat mempunyai wewenang sepenuhnya di dalam seluruh wilayah negara meskipun wilayah negara itu dibagi dalam bagian-bagian negara, tetapi bagian-bangian negara tersebut sesungguhnya tidak mempunyai kekuasaan asli. Menyadari akan hal tersebut sering menimbulkan kritik adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan dan akan mengalami proses birokrasi yang panjang terhadap negara besar yang system komunikasinya belum lancar, serta jarak antara pusat dan daerah-daerah jauh, maka akan sering terjadi keterlambatan dalam berbagai hal. Oleh karena itu di dalam Negara Kesatuan sesungguhnya masih juga terbuka inisiatif daerah dan peranan daerah untuk memeperjuangkan nasib daerahnya masing-masing. Namun harus terkoordinasi dengan pusat, dalam hal ini sering dilahirkan konsep dekonsentrasi dan desentralisasi yang tujuannya adalah untuk mendelegasikan sebagian tugas-tugas pemerintah Negara Kesatuan kepada daerah-daerah terhadap hal-hal yang dipandang sudah saatnya diatur atau diurus sendiri oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Persoalan otonomi daerah di Indonesia sampai saat ini masih menjadi bahan perbincangan sangat ramai, baik itu dikalangan cendikiawan (akademisi), politisi, birokrasi dan bahkan di kalangan awampun ikut andil membicarakan tentang otonomi daerah, apalagi hal yang sangat sulit dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, dengan luas wilayah yang sangat luas, serta terbagi dalam bentuk pulau-pulau, hal ini akan membuat kesulitan dalam pelaksanaan otonomi daerah, belum lagi perbedaan etnis, karena Indonesia yang penduduknya di bagi dalam bentuk masyarakat dan budaya yang berbeda-beda, maka sangat wajarlah kalau perdebatan itu sampai kini belum menemukan kata akhir.

Diantara banyaknya persoalan yang ada, kami telah merangkum beberapa masalah yang perlu kita soroti dan perbaiki bersama. (1) Komitmen Politik, penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. (2) Masih Terpaku pada Sentralisai, daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat, sehingga mematikan kreativitas masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah. (3) Kesenjangan Antardaerah, kesenjangan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta intra struktur ekonomi. (4) Ketimpangan Sumber Daya Alam, daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam tetapi populasi penduduknya tinggi akan terengah-engah dalam melaksanakan otonomi. Benturan Kepentingan, adanya perbedaan kepentingan yang sangat melekat pada berbagai pihak yang menghambat proses otonomi daerah, seperti benturan keinginan pimpinan daerah dengan kepentingan partai politik. Keinginan Politik, keinginan politik yang tidak seragam dari pemerintah daerah untuk menata kembali hubungan kekuasaan pusat dan daerah. Perubahan perilaku elit lokal, elit lokal mengalami perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena pengaruh kekuasaan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Dalam sejarah Indonesia sekitar 2000 (dua ribu) tahun yang lalu telah berlangsung masa pemerintahah “Kerajaan yang berkuasa meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang menyatukan seluruh kepulauan Nusantara. Hal itu menjadi awal idealisme dalam awal pemerintahan pada waktu itu, ada dua kerajaan besar yaitu Kerajaan Snwijaya dan Kerajaan Majapahit, dan pada waktu itu sudah mulai ada yang dinamakan otonomi daerah, walaupun bentuknya berbeda dengan sekarang yaitu pengaturan pemerintahan oleh Raja Kecil dan Raja Besar. Kemudian dilanjutkan pada Pemerintahan Hindia Belanda, walaupun menjadi negara jajahan, tetapi juga diberikan kewenangan walaupun sedikit yaitu sebagai Karesidenan dan Kabupaten, kemudian di teruskan pada masa penjajahan Jepang.

Uraian tersebut menggambarkan bahwa Indonesia sudah menjadi Negara Kesatuan sejak jaman dulu dengan komitmen melaksanakan otonomi daerah, yaitu masa kerajaan, masa Pemerintahan Hindia Belanda, Jepang dan sampai saat ini. Wilayah Republik Indonesia begitu luas dengan bentuk pulau-pulau namun demikian dapat dipersatukan, dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilandasi secara konstitusional dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Bentuk Negara Kesatuan sudah menjadi tekad bulat bagi bangsa Indonesia, namun dalam menjalankan pemerintahan mengedepankan kepentingan daerah, dengan bentuk otonomi daerah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip Otonomi Daerah. Perkembangan Otonomi Daerah sudah mengalami perubahan sejak Indonesia merdeka, dan bahkan sebelumnya. Tetapi pelaksanaan otonomi daerah menjadi tekad bersama bangsa Indonesia, hal itu terbukti bahwa Undang-Undang yang pertama kali disahkan di Indonesia sejak merdeka adalah Undang-Undang tentang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-Undang itu terus mengalami perubahan sesuai dengan pasang surutnya perkembangan politik di negara ini, tentu saja sesuai dengan karakter situasi politik yang ada hingga kini kemungkinan akan terus berkembang dan berubah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *